Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Selatan telah menerima berkas perkara anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, Rudi Apriadi yang diduga melakukan pemalsuan surat pelimpahan hak (SPH) tanah.
Berkas barang bukti berikut tersangka telah diserahkan penyidik Polda Sumsel ke bagian Tahap Dua Kejari Palembang dan diterima oleh jaksa penuntut umum yang ditunjuk.
"Sudah kita terima limpahan berkas dari penyidik Polda Sumsel, baik tersangka dan berkas. Barang bukti selanjutnya akan kita teliti dan selama 20 hari atau kurang berkas akan kita limpahkan ke pengadilan negeri guna proses persidangan," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Reda Mantofani, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Polda, statusnya diubah menjadi tahanan kota. Dengan status itu tersangka tidak boleh keluar dari wilayah hukum Kota Palembang.
"Bila melanggar, tersangka bisa kita alihkan statusmya menjadi tahanan rutan," kata dia.
Politisi PAN itu dilaporkan oleh korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas kurang lebih 6 hektare di daerah Talang Buluh, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro menuturkan, setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, akhirnya Rudi Apriadi ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke Kejati Sumsel.
"Tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Penasehat Hukum Rudi Apriadi, Yusma Heri mengatakan kliennya tersebut disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan surat tanah sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
"Ini adalah bentuk sikap kooperatif dari klien kami atas statusnya. Sebelumnya juga seperti itu, di polisi klien kami proaktif dan selalu memenuhi panggilan. Bahkan dalam kasus ini klien kami juga sudah mengajukan gugatan perdata dan saat ini sedang berjalan di PN Klas 1 A Khusus Palembang," jelas Yusmaheri. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved