Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bandung optimistis sertifikasi tanah milik masyarakat di wilayah tersebut semakin meningkat. Hingga 2017 terdapat 140 ribuan bidang tanah baru yang sudah disertifikasi.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, tingginya sertifikasi tanah saat ini merupakan bentuk keberhasilan reformasi birokrasi di wilayahnya. Aparat pemerintah, lanjutnya, bekerja lebih baik dan cepat lagi sehingga mampu meraih capaian tersebut.
"Jadi ini tolong diapresiasi. Kinerja kewilayahan yang saya arahkan untuk kerja cepat," kata Emil saat menyerahkan ribuan sertifikat tanah milik pemerintah dan masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di Bandung, Selasa (23/1).
Dia menambahkan, capaian inipun diraih berkat hadirnya peta digital yang dimiliki Pemkot Bandung. Dengan menggunakan aplikasi hasil karya Institut Teknologi Bandung itu, menurutnya pemerintah lebih mudah dalam melakukan pengukuran.
"Pengukuran jadi lebih mudah karena bisa dianalisa dari udara. Mudah-mudahan ini jadi inspirasi bagi kota lain," katanya.
Lebih lanjut Emil berharap semakin banyaknya sertifikasi lahan ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Setidaknya, masyarakat mampu mengagunkan sertifikat lahannya untuk modal usaha.
Dengan begitu, dia optimistis jumlah penyaluran kredit untuk modal usaha masyarakat akan semakin meningkat. "Berdasarkan catatan, sertifikat tanah yang diagunkan nilainya mencapai Rp20 triliun. Luar biasa kan," katanya seraya berharap masyarakat tidak menjadikan modal tersebut untuk konsumtif.
Dengan meningkatkan sertifikat yang diagunkan, menurutnya Pemkot Bandung ikut menikmati dengan naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Jual beli aset hampir lumayan besar," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, saat ini di Jawa Barat terdapat 19,8 juta bidang tanah. Dari jumlah itu, menurutnya yang sudah terdaftar sebanyak 6,5 juta (32,88%).
Heryawan mengatakan, semakin banyak sertifikasi ini akan berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset tanah baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Sebab, menurutnya lahan yang belum disertifikasi rentan akan sengketa dan konflik lainnya.
Dia pun berharap sertifikat yang dimiliki masyarakat bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu, menurutnya perlu ditingkatkan koordinasi di antara seluruh pihak terkait seperti industri jasa keuangan.
"Berikan pembinaan dan fasilitasi kepada penerima sertifikat," katanya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved