Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HIMPUNAN Nelayan Seluruh Indonesia (hnsi), Sumatra Utara minta kepada pemerintah agar membebaskan puluhan nelayan tradisional yang masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Jumat (19/1) mengatakan ada lebih kurang 70 nelayan (tradisional) yang menjalani proses hukum di negara jiran Malaysia.
Penangkapan nelayan dari Sumatra Utara (Sumut) itu, menurut dia, karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara tersebut tanpa memiliki izin.
"Padahal, nelayan tersebut memasuki perairan Malaysia karena kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan atau dibawa ombak yang cukup besar," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan aparat keamanan dari Malaysia itu, bisa saja karena ketidakketahuan nelayan terhadap batas perairan Indonesia-Malaysia.
Sehubungan dengan itu, perlu diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada nelayan di Sumut mengenai batas wilayah perairan Malaysia. "Jadi, ada nelayan tradisional yang sampai dua kali ditangkap di Malaysia, karena tidak mengetahui wilayah perbatasan kedua negara tersebut," ucapnya.
Nazli mengatakan, nelayan yang ditangkap di Malaysia, berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Batubara.
Nelayan tradisional itu hanya menggunakan kapal ikan berukuran di bawah 5 gross ton (GT) dan hanya mampu membawa tiga orang (nelayan). "Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang diharapkan dapat secepatnya membebaskan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum nelayan tradisional itu dengan pihak Malaysia.
"Jika ada nelayan yang mengalami masalah hukum dan ditangkap di Malaysia, agar dikoordinasikan langsung dengan KJRI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut," pungkas Parlindungan.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved