Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Penonaktifan Bupati Talaud atas Rujukan Gubernur Sulut

Golda Eksa
17/1/2018 17:02
Penonaktifan Bupati Talaud atas Rujukan Gubernur Sulut
(Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip---Setpres)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan keputusannya menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tidak sarat politis maupun terkait dengan aturan partai politik.

Sanksi diberikan karena Sri terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lantaran bepergian tanpa mengantongi izin dari atasan.

"Ini bukan masalah partai. Semua kepala daerah harus tahu aturan. Dia punya biro hukum dan kalau meninggalkan (tugas) sampai dua kali, berhari-hari tanpa izin, ya saya kira harus tahu aturan," ujar Tjahjo seusai acara Rapat Koordinasi Pengendalian Realisasi Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan TA 2017, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/1).

Tjahjo pun menampik jika penonaktifan itu dikaitkan dengan rencana Sri untuk maju sebagai bakal calon Bupati Talaud pada pilkada serentak 2018. Sebelumnya, PDIP selaku partai yang mengusung Sri sudah menerbitkan surat pemecatan sebagai kader, Agustus 2017.

Ia mempersilakan Sri untuk maju dalam perhelatan pesta demokrasi, serta diharapkan tidak menjadikan persoalan itu sebagai polemik.

Tjahjo menyebut penonaktifan Sri merujuk informasi dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Ini urusan dia pergi tanpa izin dan tindakan Kemendagri juga atas masukan, permintaan, pertanyaan dari gubernur. Kenapa kok didiamkan? Itu saja. Kami tidak bisa melihat semua bupati, anggota DPRD, sekda pergi, kan enggak tahu kalau tidak ada laporan dari pemda dan gubernur," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya