Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara menangkap tersangka pelaku dugaan penanaman ganja menggunakan cara atau metode hidroponik.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap pengiriman bibit ganja dari luar negeri (Inggris)," kata Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol Charles Ngili, di Manado, Senin (15/1).
Pada saat tersebut Charles Ngili didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulut AKBP John Thenu, Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Manado Nyoman Hadi dan pejabat dari Kantor Pos Manado.
Charles mengatakan kecurigaan terhadap sembilan paket plastik bening yang diduga berisi 12 bibit ganja tersebut, kemudian dilakukan koordinasi dengan BNNP Sulut.
Kiriman paket tersebut ditujukan kepada MA alias Memed dengan alamat Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kemudian tim BNN Sulut melakukan "controlled delivery" terhadap kiriman paket tersebut, sesuai dengan tahap-tahap yang ada, dalam upaya menangkap
tersangka.
Semua tahapan dilalui, diikuti, hingga pada alamat penerima terakhir kiriman tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Saat tiba ditempat tujuan, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari interogasi dilakukan petugas juga menemukan tanaman ganja yang dikembangkan dengan metode hidroponik," katanya.
Ia menambahkan tanaman ganja yang berasal bibit dari Inggris itu, diperkirakan sudah berusia tiga bulan dan saat empat bulan akan panen untuk diambil bunganya.
"Oleh tersangka tanaman ganja itu dikembangkan secara hidroponik di dalam
kamar mandi yang ditutup pintunya, serta dilapisi juga dengan lemari baju
untuk menutupi," katanya.
Menurut Charles, pengiriman bibit ganja yang digagalkan tersebut, merupakan
yang kedua kalinya dilakukan tersangka.
Sebelumnya pada pengiriman bibit ganja pertama melalui Surabaya, dan kedua
melalui Manado. "Pengiriman kedua melalui Manado ini dapat digagalkan dan menangkap pelakunya," katanya.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain, dua buah pohon ganja yang ditanam secara hidroponik, satu buah ozone maker merek Hanako,
satu buah alat PH 8 TDS monitor merek aquariums, satu botol PH down, satu
botol Air AQ warna bening, dua botol cairan pupuk warna hijau.
Kemudian satu botol cairan pupuk warna merah maron, satu set mesin air R.O,
14 potong pipa paralon ukuran saty inch, satu buah kipas angin merek regensi tornado FAN, tujuh buah lampu LED, satu buah HP.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf
a UU tentang Narkotika. Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama semua pihak BNN Provinsi Sulut, Bea Cukai, Kantor Pos Manado dan BNN Provinsi Gorontalo.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved