Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Bojonegoro Jawa Timur menahan anggotanya yang diduga telah melakukan interogasi kepada anak di bawah umur dengan cara kekerasan dan ancaman. Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan VCD hasil rekaman dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
Anggota polisi yang ditahan ini berinisial DR yang sehari-hari bertugas di kantor Polisi Sektor Margomulyo, Bojonegoro. DR ditahan karena terbukti melakukan proses interogasi kapada anak dibawah umur dengan cara kekerasan dan ancaman.
Bukti tersebut terungkap setelah Kasi Propam Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan DR menginterogasi anak di bawah umur yang berinisial BM, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo.
Dalam video proses interogasi yang viral melalui media sosial Facebook tersebut DR menawarkan rokok dan minuman keras kepada BM. Tidak hanya itu, DR bahkan juga mengancam akan memotong tangan BM apabila terbukti mencuri.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Kepala Polres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo menegaskan bahwa dengan dalih apapun, apa yang sudah dilakukan oleh anggotanya tersebut adalah sebuah pelanggaran. Sehingga, pihaknya terpaksa harus memproses pelanggaran tersebut dengan bertindak tegas berupa penahanan terhadap anggotanya itu.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved