Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bupati Talaud: Sanksi Pemberhentian Sementara Ini Zalim

Micom
13/1/2018 14:38
Bupati Talaud: Sanksi Pemberhentian Sementara Ini Zalim
(instagram)

BUPATI Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip, menyebut sanksi pemberhentian sementara sebagai bupati selama tiga bulan yang ia terima dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah suatu kezaliman.

Seperti diberitakan kemarin, Sri Wahyuni dinonaktifkan sebagai Bupati kepulauan Talaud selama 3 bulan karena dianggap telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa pamit ke Mendagri. Pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.71–17 Tahun 2018.

Sri Wahyuni merasa tidak melakukan pelanggaran berat karena keberangkatannya ke AS itu murni untuk belajar dan memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS. Ia juga menyebut tidak menggunakan paspor reguler hijau, tidak membawa staf dan tidak menggunakan uang daerah.

Hingga saat ini, kata dia, dirinya belum menerima surat pemberhentian sementara tersebut. "Karena itu saya akan terus melakukan tugas sebagai Bupati Kepulauan Talaud," tegasnya.

Saat ini, Sri Wahyuni Manalip sedang mengikuti proses tahapan pilkada yakni pemeriksaan kesehatan di RS Profesor Kandow Manado. Ia kembali maju sebagai bakal calon Bupati Kepulauan Talaud melalui jalur perseorangan. (Metro TV/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya