Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Plesir ke AS tanpa Izin, Bupati Kepulauan Talaud Dinonaktifkan

Voucke Lontaan
12/1/2018 14:59
Plesir ke AS tanpa Izin, Bupati Kepulauan Talaud Dinonaktifkan
(Ist)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberi sanksi tegas kepada Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), karena pelesir ke Amerika Serikat tanpa izin. Sri dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati selama tiga bulan.

"Hari ini kami telah mengundang Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni menyerahkan surat Mendagri tentang memberhentikannya dari jabatan Bupati Kepulauan Talaud," kata Kepala Biro Pemerintah Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong di Manado, Jumat (12/1).

Menurut Jemmy, pemberhentian selama 3 bulan terhitung sejak 5 Januari 2018 hingga 5 April 2018. Sesuai aturan, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh wakil bupati, karena itu dalam penyerahan surat tersebut Wakil Bupati Kepulauan Talaud dan Forkompimda juga diundang hadir.

"Sri Wahyuni meninggalkan tugas bepergian ke Amerika Serikat, September 2017 lalu selama 3 minggu tanpa izin Mendagri. Sebelum Mendagri mengeluarkan surat, sanksi itu telah diklarifikasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 Tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud. "Ini tidak ada unsur politik tapi sesuai aturan kepala daerah ke luar negeri harus seizin > pemerintah pusat yaitu Mendagri," tegasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya