Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu pada Kamis (11/1).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Admiral membacakan putusan kedua terdakwa. Dalam putusannya terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidier empat bulan penjara.
Majelis hakim Admiral mengatakan, terdakwa Ridwan Mukti tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan jabatan sebagai gubernur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Ridwan Mukti dan Lily Martiani selama 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier empat bulan penjara.
Ridwan Mukti dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang tender yakni Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari.
"Sebanyak 21 orang saksi telah diminta keterangannya dan dihadirkan di pengadilan sehingga JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidier empat bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin.
Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa Ridwan Mukti dan Lily tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan dua orang terdakwa adalah belum pernah dihukum.
Sebelumnya, KPK telah menangkap sebanyak empat orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (20/6) lalu yakni Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Rico Diansari Direktur PT Rico Putra Selatan (RPS), Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari.
Dalam dakwaan JPU KPK, Direktur SMS Jhoni Wijaya dan Direktur RPS Rico Diansari sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan memberi uang tunai sebesar Rp1 miliar dari keseluruhan uang fee proyek yang dijanjikan sebesar Rp4,7 miliar.
Sedangkan Ridwan Mukti dan Lily adalah penerima fee proyek sebesar Rp1 miliar sehingga JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Rico Diansari lima tahun penjara pada Kamis (30/11) dan Jhoni Wijaya telah divonis tiga tahun tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/11) lalu. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved