Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Diminta Lindungi Pesisir dan Pulau Kecil

Denny Susanto
04/1/2018 13:53
Pemerintah Diminta Lindungi Pesisir dan Pulau Kecil
(MI/Amiruddin Abdullah)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah memberikan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam akibat kegiatan investasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Walhi dan organisasi lingkungan di Kalsel menolak aktifitas tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Kamis (4/1), dalam perbincangan bertema refleksi lingkungan Kalsel 2017 bersama kelompok wartawan lingkungan Pena Hijau Indonesia.

"Kondisi Kalsel saat ini mengalami darurat ruang. Keberadaan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk Pulau Laut, Kotabaru kian terancam," tuturnya.

Walhi Kalsel mendesak agar pemerintah daerah membangun konsep tata ruang yang terintegrasi dengan tata ruang desa, termasuk perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan dan investasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Dikatakan Kisworo pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalsel dari waktu ke waktu terus memicu terjadinya degradasi lingkungan.

Kekhawatiran akan ancaman kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana ekologis terhadap Pulau Laut yang disebutkan kategori pulau kecil tersebut menjadi alasan utama terus bergulirnya gelombang protes keberadaan perusahaan tambang Sebuku Grup.

Menurut Kisworo sesuai aturan yang ada, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Pemanfaatan pulau kecil dan perairan diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.

"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan wajib menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," tegasnya.

Karena itu Walhi Kalsel mendesak pemerintah untuk mencabut Izin tambang di Pulau Laut serta menyetop izin tambang baru dan segera mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan CnC. Selesaikan kasus-kasus rakyat yang berkonflik dengan Perusahaan Tambang. Menuntut perusahaan ke jalur hukum apabila di temukan penyimpangan. Stop energi kotor berbahan batubara.

Selain itu, untuk percepatan, pemerintah segera bentuk Satgas Kejahatan Pertambangan.

Ketua Ikatan Nelayan Saijaan (INSAN) Kotabaru Zainal Ariffin menegaskan pihaknya menentang keberadaan perusahaan tambang di Pulau Laut karena akan berimbas pada terjadinya pencemaran di wilayah perairan yang pada akhirnya merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.

"Saat ini saja perairan Kotabaru sudah tercemar dan jika ditambang ancaman pencemaran akan semakin besar dan akhirnya merugikan nelayan," tegasnya.

Dikatakan Zainal sudah seharusnya kebijakan pemerintah memperhatikan kepentingan banyak pihak termasuk keberadaan nelayan. Zainal mencontohkan terjadinya pencemaran dan kerusakan kawasan perairan Kotabaru akibat aktifitas tambang di Pulau Sebuku. Menurut catatan INSAN sedikitnya ada 3.000 keluarga nelayan akan terdampak dari aktifitas tambang di Pulau Laut.

Menurut catatn Walhi izin tambang yang telah dikeluarkan seluas 1.242.739 hektar dengan IUP non C&C sebanyak 343 buah. Sedangkan, total izin perkebunan sawit seluas 618.791 hektar. Boleh dibilang, dari total wilayah Kalsel, ada 33 persen dikuasai izin tambang dan 17 persen diberikan izin sawit.

Akibat obral izin tambang dan perkebunan sawit hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel mengalami banjir, banyaknya lubang bekas tambang belum ditutup, juga reklamasi yang belum tuntas.

Ditambah lagi, maraknya konflik agraria dan tenurial yang hampir terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel. Terutama, konflik terkait dengan izin tambang dan perkebunan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya