Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Cantrang Dilarang, Perajin Tambang Kapal Gulung Tikar

Supardji Rasban
03/1/2018 10:05
Cantrang Dilarang, Perajin Tambang Kapal Gulung Tikar
(ANTARA/AKBAR TADO)

SEKURANGNYA 2.000 pekerja tali tambang jaring cantrang di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam menganggur menyusul pelarangan alat tangkap ikan jaring cantrang oleh pemerintah awal Januari ini.

Para perajin tali tambang itu pun mendesak pemerintah memberikan bantuan modal agar bisa beralih pekerjaan.

Desa Kubangwungu merupakan sentra perajin tali tambang kapal sejak puluhan tahun silam. Mayoritas warganya bekerja sebagai perajin atau juragan tali tambang kapal cantrang, yang selama ini dipasok untuk memenuhi permintaan nelayan berbagai daerah di pantura Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Namun, terhitung sejak akhir November lalu, permintaan pembuatan tali kapal sudah tidak ada lagi dari para pemilik kapal, seiring berakhirnya perpanjangan izin alat tangkap cantrang. Para perajin terpaksa menghentikan produksi tali tambang kapal cantrang karena tidak ada pesanan.

Sekurangya 2.000 pekerja yang mengandalkan penghasilan sebagai pemilin tali pun terancam kehilangan pekerjaan.

Salah seorang perajin tali tambang kapal, Nurokhman yang dihubungi Rabu (3/1), menyebut saat belum ada larangan cantrang kapasitas produksi tali kapal di Desa Kubangwungu mencapai 300 ton setiap bulan, atau setiap hari memproduksi 10 ton.

"Produksi tali kapal di Desa Kubangwungu ini omzetnya mencapai miliaran rupiah setiap bulan," ujar Nurokhman.

Nurokhman bertutur pasca-pelarangan cantrang oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan permintaan tali tambang kapal pun menurun drastis. Akibatnya sejak akhir november lalu hampir sebagian besar perajin tali tambang gulung tikar.

"Kalaupun masih ada yang memproduksi tali tambang jumlahnya menurun drastis hanya sekitar 10% sampai 20% karena produksi tambangnya bukan untuk keperluan menarik jaring cantrang," terang Nurokhman.

Ketua Paguyuban perajin tali tambang Desa Kubangwungu, Mukhlisin, mendesak pemerintah memberi solusi bagi para perajin tali tambang karena selama ini yang diperhatikan nelayan kapal cantrangnya.

"Pemerintah kan memberi bantuan kapal maupun alat tangkap meskipun hanya sebagian kecil. Sedangkan perajin tali tambang seperti terlupakan padahal ada kaitan dengan nelayan pegguna jaring cantrang," jelas Mukhlisin.

Pelarangan penggunan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2015 dan diubah dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016. Regulasi tersebut menetapkan pelarangan cantrang berlaku 1 Januari 2018. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya