Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Periksa Resipien Ginjal di Malang

Bagus Surya
02/1/2018 19:15
Polisi Periksa Resipien Ginjal di Malang
(Ilustrasi)

ERWIN Susilo, warga Kaliurang, Kota Malang, Jawa Timur, memenuhi panggilan penyidik Polres Malang Kota terkait kasus transplantasi ginjal.

Penyidik memeriksa pengusaha pakan ayam tersebut selama lima jam, mencecar sebanyak 33 pertanyaan, dengan didampingi oleh kuasa hukum Maskur dan Suwito.

Penyidik Polres mendalami seputar pertemuan dan perkenalan Erwin (resipien atau penerima ginjal), dengan Ita Diana (pendonor ginjal), maupun dengan tim dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Selain itu, menggali keterangan soal pertemuan awal, perkenalan, diperkenalkan oleh pihak rumah sakit, pemberian kontribusi ke pihak pendonor ginjal hingga proses operasi transplantasi ginjal.

Bahkan, Erwin juga ditanyai seputar apakah ada janji-janji dan kesepakatan tertentu selama sebelum hingga pascatransplantasi. "Kasus ini dalam penyelidikan penyidik setelah Ita melaporkan karena merasa dirugikan," tegas Kuasa Hukum Erwin, Maskur, kepada wartawan, Selasa (2/1).

Maskur menjelaskan kliennya tidak pernah menjanjikan uang Rp350 juta kepada Ita. Proses transplantasi ginjal Ita ke Erwin, sudah sesuai arahan tim dokter RSSA Malang. Bahkan, soal kompensasi atau kontribusi resipien ke pendonor juga sudah diserahkan sesuai aturan.

Erwin memberikan uang Rp70 juta ke Ita dengan rincian Rp45 juta sebagai biaya hidup selama tiga bulan, Rp5 juta untuk BPJS dan Rp20 juta sebagai tali asih.

"Dokumen ditandatangani Erwin dan Ita diketahui tim dokter. Selama tujuh bulan sebagai pasien rumah sakit saat cuci darah, Erwin tidak mengenal Ita. Sampai transplantasi, semuanya diatur oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh dokumen yang ditandatangi oleh Erwin dan Ita, sebelumnya disiapkan pihak RSSA.

"Sebelum pasien pendonor pulang, hak pendonor sudah selesai. Kwitansi dan surat pernyataan itu ada. Yang penyerahan uang Rp20 juta diberikan sendiri oleh Erwin, ada kwitansinya," tuturnya.

Namun, Maskur mengaku tidak memiliki salinan dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak itu. Sebab, seluruh dokumen disimpan oleh pihak rumah sakit. "Intinya kedua belah pihak tidak saling menuntut. Kami berharap ada kedamaian, tidak saling tuduh."

Erwin sebagai resipien atau penerima ginjal dari Ita Diana, warga Jalan Wukir Gang 10 RT 2/RW 3, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur. Proses operasi transplantasi di RSSA Malang pada 1 Maret 2017.

Lantaran merasa dirugikan, lantas Ita melaporkan kasusnya ke Polres Malang Kota pada 5 Desember 2017. Menurut Maskur, Ita melaporkan kasus perdagangan manusia. "Saya harapkan laporan perdagangan organ tubuh, tapi kok justru perdagangan manusia," tukasnya.

Kuasa Hukum Erwin, Suwito, menambahkan awalnya Erwin melakukan cuci darah karena sakit ginjal di Rumah Sakit Persada Hospital dan RKZ, Kota Malang. Selama tujuh bulan cuci darah, lantas mengenal dua orang dokter, yakni dr. Atma dan dr. Rifai. Dokter itu menawari transplantasi ginjal ke Erwin. Adapun pendonor ginjal, yakni Ita Diana.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya