Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Berkas Politikus Gerindra Dilimpahkan

02/1/2018 11:42
Berkas Politikus Gerindra Dilimpahkan
(ANTARA/FIKRI YUSUF)

PENYIDIK dari Polresta Denpasar, Bali, berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota DPRD dari Partai Gerindra, yakni Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol atau Mang Jangol.

Penyelesaian berkas perkara itu menjadi kado akhir tahun bagi penyidik dan Mang Jangol.

Polresta Denpasar telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Jumat (29/12).

"Berkas Jangol sudah dikirim ke penuntut umum. Semuanya baru tahap satu. Jadi, hanya berkasnya, orangnya belum," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di Denpasar, kemarin.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan rekonstruksi, sudah dikonfrontasikan keterangan pelaku yang selalu berbeda-beda.

"Dua jam rekonstruksi berjalan lancar dari semua rangkaian adegan. Kami langsung lakukan pemberkasan dan sudah di tangan kejaksaan. Kami berharap nantinya sudah bisa memenuhi semua dan menjadi petunjuk jaksa," harap Hadi.

Kasus yang menimpa Jangol sempat menjadi perhatian masyarakat.

Politikus Gerindra ini sempat menjadi buron polisi selama 10 hari, pascapenggerebekan rumahnya karena ada dugaan dia menjadi pengedar dan pemakai narkoba.

Masih terkait dengan narkoba, petugas keamanan (satpam) PT Pou Yuen Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan upaya dugaan penyelundupan narkoba di lingkungan perusahaannya.

Pelaku berinisial R, 32, karyawan pabrik itu, ikut ditangkap. Dari tangan pelaku, satpam mengamankan satu paket ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.

Kapolsek Sukaluyu AK Gito menjelaskan terungkapnya kepemilikan ganja kering bermula seusai jam istirahat.

Saat itu pelaku hendak kembali bekerja. Namun, saat melintas Pos 6 Cekro Nike, satpam itu mencurigai gerak-gerik pelaku yang terkesan gelisah.

Apalagi, saat itu tangan pelaku memegang jaket.

Satpam sempat meminta izin menggeledah pelaku.

Namun, pelaku menolak dengan alasan tidak jelas. Akhirnya pelaku bisa digeledah.

Dari dalam saku jaket pelaku, petugas keamanan mendapati satu paket ganja kering.

Humas PT Pou Yuen Indonesia, Hendry, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. (OL/BB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya