Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Adu Kuasa Jelang Pilkada di Cirebon

02/1/2018 07:26
Adu Kuasa Jelang Pilkada di Cirebon
(MI/RAMDANI)

PERANG terbuka menjelang pemilihan kepala daerah sudah dimulai di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dua tokohnya ialah petahana Bupati Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat.

Keduanya akan maju dalam kontestansi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Hubungan keduanya memanas setelah Bupati Cirebon melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri pada 13 Desember 2017 lalu.

Isinya soal permohonan usul persetujuan pergantian jabatan.
Ada 4 nama yang diusulkan untuk dimutasi.

Dua hari kemudian, pada 15 Desember 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui mutasi terhadap 3 nama dan satu nama tidak disetujui.

Yayat menjadi salah satu nama yang disetujui.

Ia dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

"Ini bukan dimutasi, tapi didemosikan dari jabatan sekda ke staf ahli," ungkap Yayat Ruhyat, kemarin.

Ia bertekad akan melawan.

Langkah awal akan berkonsultasi ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, ia akan mempertanyakan kasus ini langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Saya juga akan berkonsultasi langsung ke Pemprov Jabar," tandasnya.

Yayat mengaku ada keganjilan pada surat yang dikirimkan Kementrian Dalam Negeri tersebut.

Di antaranya surat permohon-an pemberhentian yang dilayangkan Bupati Cirebon tercatat tertanggal 13 Desember 2017 dan langsung dibalas dengan munculnya surat rekomendasi persetujuan dari Kemendagri tertanggal 15 Desember 2017.

"Apa iya surat pengajuan yang dilayangkan bisa secepat kilat dibalas dan diputuskan Kemendagri?" ungkapnya.

Soal ia akan maju ke Pilkada Kabupaten Cirebon, Yayat mengaku tidak melanggar aturan.

UU ASN atau PP No 11 Tahun 2017 Pasal 254 menyebutkan, dirinya bisa diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Saya juga merasa tidak berbuat salah apa pun, sehingga jabatan saya diturunkan. Kalau ada kesalahan, apa kesalahan saya? Tidak pernah ada sidang kode etik terhadap saya," tegasnya.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, membenarkan sudah adanya surat rekomendasi dari Kemendagri terkait mutasi.

"Tapi, sampai saat ini belum ada perintah dari bupati untuk menggelar mutasi."

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar rencana mutasi itu ditunda.

"Sebaiknya dibatalkan. Kami nilai itu tidak etis dan cenderung bernuansa politis, karena keduanya akan maju di Pilkada 2018," tandas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi. (UL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya