Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBUKTI memiliki satu kilogram sabu, dua terdakwa Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar divonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara.
"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menguasai narkotika goloang IA, bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaifun dan Dani masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara," ucap Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan tersebut pada Senin (11/12).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy menerima. Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, disebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 20 April 2017, lalu. Keduanya diamankan setelah polisi menyaruh sebagai pembeli sabu dan menyita sabu seberat 1 kilogram. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved