Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hakim Ke Luar Kota, Pembacaan Vonis Penyelundup Sabu 4 Kg Ditunda

MICOM
30/11/2017 20:51
Hakim Ke Luar Kota, Pembacaan Vonis Penyelundup Sabu 4 Kg Ditunda
(Ilustrasi)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Kalimantan Utara menunda pembacaan vonis terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilo gram pada persidangan Rabu (29/11). Penundaan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Iswandi (46) dikarenakan ketua Majelis Hakim PN Tarakan, sedang berada di luar kota.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, Haryadi di Tarakan, Kamis menyatakan, pihaknya menuntut terdakwa selama 18 tahun karena terbukti terlibat menjadi sindikat jaringan internasional penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelundupan sabu-sabu dibongkar oleh tim gabungan dari BNN Kaltara, Bea Cukai Kaltim dan Bea Cukai Tarakan pada April 2017 lalu.

"Sedianya pembacaan vonis terdakwa Iswandi ini dibacakan pada persidangan lanjutan kemarin (Rabu). Tetapi alasan ketua majlelis hakimnya tidak hadir makanya ditunda," ungkap Haryadi melalui sambungan telepon, Kamis.

Ketika ditanyakan persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa Iswandi ini, Haryadi mengaku belum mengetahuinya sehubungan belum memperoleh jadwal dari majelis hakim.

Terkait kasus ini, tim gabungan menangkap tiga orang yang didakwa menyelundupkan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia yakni Iswnadi (46), Randi (24) dan Lukman Joy (34).

Namun Randi dan Lukman Joy telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan masing-masing 19 tahun penjara. Barang haram jenis sabu-sabu tiba di Kota Tarakan dibawa dari Tawau Negeri Sabah melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan menggunakan speedboat. Rencananya sabu-sabu seberat 4 kilo gram tersebut akan dibawa ke Samarinda dan Kalimantan Timur.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya