Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada dirinya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani saat menyampaikan orasinya usai sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).
Kepada massa pendukungnya, Buni Yani mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah atas video unggahan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding.
"Saya katakan, jangankan penjara, nyawapun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," ujarnya.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh M. Saptono berargumentasi perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang UU ITE.
Masih terkait putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial seiring dengan vonis yang diputuskannya.Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti. "Lusa Insya Allah," katanya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Yang menarik dalam membacakan putusan, hakim menyatakan tidak melakukan penahanan langsung kepada Buni Yani. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap hakim M Saptono.
Seusai pembacaan vonis, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini. "Majelis yang terhormat, karena tadi ribut, kita maaf, saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.
"Ya ya," jawab hakim.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved