Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
WAWAN Setiawan, 52, yang mengaku dirinya sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/11), terkait kasus makar dan penodaan agama tentang cara salat mengarah ke timur.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan makar dan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan vonis kasus tersebut di PN Garut.
Ia menyampaikan, terdakwa Wawan, warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, itu dijerat Pasal 107 KUHP dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyampaikan, hukuman yang diberikan pengadilan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
"Majelis hakim mempertimbangkan juga efek yang ditimbulkan dari perbuatannya," katanya.
Ia mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
"Ini sudah ketiga kalinya. Kasusnya juga sama, jadi hukuman yang diberikan sudah sesuai," katanya.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal NII di Garut berlangsung kurang lebih 30 menit. Wawan mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan PN Garut.
"Saya menerima Pak Hakim," kata Wawan menjawab pertanyaan hakim. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved