Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN gugatan uji materi Undang-undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang selanjutnya disebut UUK DIY dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pembacaan putusan atas perkara bernomor 88/PUU-XIV/2016 yang berlangsung Kamis (31/8), MK memutuskan bahwa frasa 'gubernur dan wakil gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain tingkat pendidikan, riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU Nomor 13/2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan, pertama, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Kedua, bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.
MK dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh hakim anggota, Maria Farida menyebut bahwa kewajiban pengisian daftar riwayat hidup yang tertuang dalam UUK DIY itu memperlihatkan bahwa negara telah turut campur tangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Padahal melalui UU itu pula, negara telah sepenuhnya menyerahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur yang selalu diamanatkan pada sultan serta adipati.
"Pembuat produk hukum yang dalam hal ini negara telah ikut campur dalam pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Padahal secara otomatis Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sultan dan adipati yang sedang bertahta," ujar Maria.
Maria juga menjelaskan bahwa MK memandang gubernur dan wakil gubernur DIY tak perlu melampirkan daftar riwayat hidup karena berbeda dengan pemilihan kepala daerah lainnya yang memang dipilih rakyat secara langsung.
"Untuk DIY, masyarakat tentu sudah tahu siapa sultan dan adipati yang menjabat," tandasnya.
Selain alasan konstitusional tersebut, mahkamah menurut Maria juga tidak mengenyampingkan alasan demokrasi. Hal yang dimaksudkan adalah adanya keharusan pencantuman riwayat nama istri, saudara kandung, anak serta pekerjaan membuat frasa ini dianggap tidak demokratis dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Dengan demikian seolah cagub dan cawagub haruslah laki-laki yang memiliki saudara kandung, maupun pekerjaan tertentu atau pendidikan tertentu," ungkapnya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan negara melalui MK dengan adanya putusan ini mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif.
"Putusan MK ini memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten," terangnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved