Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN warga Kampung Sukabetah, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memadati ruangan dan halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 A yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang. Mereka menghadiri sidang vonis terhadap RA, seorang anak berusia 15 tahun, warga Kampung Dalem, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu.
Sidang putusan digelar pada pukul 11.00 WIB melibatkan ratusan anggota Sabhara, anggota Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota serta anggota polri berpakaian preman. Mereka bertugas melakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap warga saat memasuki halaman PN Tasikmalaya dengan menggunakan metal detektor, hingga pemeriksaan satu persatu saat masuk ruang utama persidangan.
Hakim tunggal dipimpin oleh Gude Prayudi, Panitera Penganti Amat Permana, Penutut Umum Ahmad Sidik, dan Penasehat Hukum Teten Suherlan Usudin dan Ai Aisyah membacakan putusan dengan jumlah 20 lembar dan menyatakan RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dulu.
RA divonis bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka berat.
"Kami memutuskan dan mengadili RA serta terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana yang berakibat luka berat dengan hukuman penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja kepada anak selama 1 tahun serta membebani anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," kata, Hakim tunggal Gude Prayudi, Kamis (3/8) di hadapan terdakwa dan keluarga korban di ruang sidang.
Gude mengatakan sidang tersebut memutuskan dan memperhatikan Pasal 340 KUHP Jo pasal 81 ayat (6) UURI no 11 Tahun 2012 tentang Pasal 80 ayat (2) UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (2) UURI no 11 Tahun 2012 tentang sisten peradilan pidana anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara pidana serta peraturan undang-undang lain.
Pantauan di ruang Sidang Utama PN Tasikmalaya yang dibacakan oleh hakim tunggal terkait kejadian tersebut, sempat orang tua korban WND menangis termasuk paman korban INT yang mendadak pingsan hingga sidang sempat tertunda beberapa menit.
Sidang akhirnya dilanjutkan kembali. Sementara itu masyarakat yang mendengar putusan di luar lokasi sidang berkali-kali bersorak tidak puas terhadap keputusan hakim yang telah memvonis RA 10 tahun penjara.
"Kami sebagai keluarga korban dan sebagai masyarakat tidak menerima putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara. Seharusnya hukuman buat pembunuh dihukum mati," tutur Tini keluarga korban.
Sidang tersebut berjalan lancar. Namun kedua orang tua korban digendong anggota polisi karena tidak tahan mendengar kronologis kejadian.
Mereka juga mengaku kecewa terhadap utusan hakim yang telah memvonis RA 10 tahun penjara.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved