Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Ratusan Juru Parkir di Palembang Tolak Parkir Berbasis Meter Online

Dwi Apriani
24/7/2017 15:36
Ratusan Juru Parkir di Palembang Tolak Parkir Berbasis Meter Online
(Ratusan Juru Parkir Tolak Parkir Online. MI/Dwi Apriani)

RATUSAN massa dari Yayasan Keluarga Juru Parkir Kota Palembang menggelar aksi demo di Bundaran Masjid Agung Kota Palembang, Senin, (24/7). Mereka menuntut agar pemerintah kota membatalkan parkir meter berbasis online yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.

"Kami merasa tertindas atas keputusan sepihak Dishub kota Palembang menyerahkan parkir ke Pihak swasta. Karena kami disini bukan untuk cari kaya tapi kami hanya cari makan saja," kata Ketua Yayasan Keluarga Juru Parkir Kota Palembang, Alex Pandawa Lima.

Menurutnya, keputusan Dishub tersebut terbilang sepihak, karena tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada jukir yang ada saat ini. "Tidak ada sosialisasi atau Pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami. Kami akan terus lakukan aksi sampai parkir kembali semula," terang dia.

Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, uji coba yang pernah dilakukan Dishub dan pihak ketiga selaku pengelola parkir, terpaksa harus dihentikan sementara. Hal itu dilakukan untuk meredam gejolak dari sejumlah juru parkir yang menolak menerapkan sistem parkir meter berbasis online.

"Kami akan mengkaji ulang mekanisme yang dapat diterapkan terkait sistem parkir, sehingga dapat tetap melibatkan juru parkir lama," jelasnya.

Berdasarkan dari hasil pertemuan dengan perwakilan juru parkir, kata dia, sudah ada kesepakatan untuk sementara waktu terkait dengan sistem pengelolaan parkir saat ini. Dimana, jukir diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 16 tahun 2011 mengenai retribusi parkir untuk motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

"Jadi sementara mereka boleh menarik retribusi parkir selagi kajian barunya belum keluar. Tapi tadi kami tekankan harus sesuai aturan, dan jika mereka melanggar mereka siap surat tugasnya dicabut," tegasnya.

Ia menerangkan, Dishub juga sedang menyiapkan aplikasi pengaduan masyarakat secara langsung, yang dipergunakan Dishub untuk melakukan pengawasan terhadap jukir yang menerapkan tarif parkir di luar ketentuan Perda.

"Kami berharap agar masyarakat dapat ikut bersama-sama mengawasi terkait retribusi parkir yang diterapkan jukir-jukir nakal," kata dia. Secepatnya kajian baru terkait sistem pengelolaan parkir kota Palembang akan segera dirampungkan.

Selain itu, Dishub juga membuka kesempatan bagi koordinator jukir maupun wadah yang merangkul jukir-jukir yang ada saat ini, untuk membuat sebuah pengelolaan parkir yang lebih profesional melalui
badan usaha atau koperasi.

Bahkan dari Komisi II DPRD Kota Palembang akan membantu melakukan kajian terkait sistem yang akan diterapkan kedepan. "Informasinya mereka ada wadah Koperasi. Kenapa tidak digunakan untuk menerapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional. Kenapa tidak mereka membuka wadah resmi dan melakukan pengelolaan parkir lebih profesional," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya