Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Seorang Pengungsi Rohingya Merampok Warga India

Heri Susetyo
24/7/2017 15:25
Seorang Pengungsi Rohingya Merampok Warga India
(thinkstock)

YASIR Arafat bin Hamid, seorang pengungsi Rohingya pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi asal Myanmar ditangkap anggota Polresta Sidoarjo karena merampok barang milik warga India.

Yasir Arafat melakukan aksi kejahatan dengan Andi Muhamad Yusuf warga Jember Jawa Timur. Keduanya hanya tertunduk ketika anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelandang mereka untuk dimintai keterangan.

Keduanya merampok barang milik Vijaychaudary atau Vijay Pal yang sedang berlibur ke Indonesia. Peristiwa bermula ketika korban Vijay Pal beserta dua rekannya akan berlibur selama sebelas hari di Pulau Bali.

Korban saat itu memesan tiket perjalanan melalui Andi Muhammad Yusuf. Setibanya di Bandara Juanda, korban dijemput Yasir Arafat dan kemudian diajak menginap di Hotel Bungurasih.

Setelah beristirahat, korban diajak jalan-jalan dengan dalih mencari makan. Sementara dua teman korban berada di hotel. Namun saat di tengah perjalanan, tepatnya di jalan bypass Krian, korban dipukul Yaser Arafat yang dibantu Andi, pada bagian kepala.

Kedua pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang miliknya. Korban sempat menolak, namun tas tersebut diambil paksa oleh pelaku. Sempat terjadi tarik menarik tas antara korban dengan pelaku.

Namun akhirnya pelaku berhasil merebut tas dan kemudian menurunkan paksa korban di jalan bypass Krian. "Saya sempat dipukul di bagian kepala," kata Vijay, Senin(24/7).

Setelah itu kedua pelaku menjemput dua rekan korban yakni GS dan PK dan membawanya ke Pulau Bali. Di Pulau Bali, pelaku juga melakukan aksi kejahatan memeras keluarga korban di India dan menyuruh menyerahkan sejumlah uang.

Namun belum sempat menerima uang hasil memeras keluarga korban, kedua pelaku ditangkap polisi di penyebrangan Gilimanuk, ketika melakukan perjalanan dari Bali menuju Jember.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta dan US$400 serta paspor milik korban.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolrestasidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya