Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan mendukung kebijakan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut terkait larangan angkutan barang berbadan besar yang didominasi angkutan semen melewati jalan berstatus provinsi dan kabupaten.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, Minggu (23/7) mengatakan saat ini kondisi jalan-jalan di Kalsel banyak yang rusak akibat maraknya angkutan barang berbadan besar dan angkutan semen. "Kelas jalan trans kalimantan di Kalsel hanya kelas III dengan kapasitas beban jalan maksimal 10 ton, tetapi angkutan barang yang didominasi angkutan semen bermuatan jauh melampaui kapasitas beban jalan sehingga jalan cepat rusak," tuturnya.
Angkutan semen ini milik perusahaan semen PT Chonch yang beroperasi di Tanjung, Kabupaten Tabalong. Angkutan semen ini melewati jalan trans kalimantan dari Tabalong yang berada di wilayah paling ujung menuju Banjarmasin melintasi tujuh kabupaten.
Aktifitas angkutan semen PT Conch ini dinilai telah melanggar UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum. Kondisi ruas jalan trans kalimantan di Kalsel adalah kelas II dan III dengan batas maksimal beban angkutan hanya 10-12,5 ton. Sedangkan angkutan semen yang lalu lalang dalam setahun terakhir diperkirakan mengangkut hingga puluhan ton jauh melampaui kapasitas jalan.
Pemkab Hulu Sungai Tengah melalui Bupati Abdul Latief dengan tegas melarang angkutan semen ini melintas jalan dalam Kota Barabai. Di lapangan ruas jalan trans kalimantan sepanjang 8,3 kilometer di wilayah Hulu Sungai Tengah rusak parah akibat konstruksi jalan yang tidak mampu menahan beban muatan angkutan barang termasuk angkutan semen.
Terkait hal ini dikatakan Rusdiansyah pihaknya menyatakan dukungannya kepada pemkab yang melarang angkutan barang berbadan besar dan angkutan semen melintasi jalan berstatus provinsi dan kabupaten guna menghindari semakin rusaknya jalan. Sedangkan jalan trans kalimantan merupakan kewenangan Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah Kalimantan.
"Dishub sudah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah angkutan semen ini. Protes terhadap angkutan semen ini terjadi di sejumlah kabupaten," tambahnya. Sebelumnya warga Kabupaten Balangan dan Tabalong memprotes aktifitas angkutan semen milik perusahaan semen PT Conch karena merusak ruas jalan Trans Kalimantan di wilayah tersebut.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved