Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH mahasiswa dan pemuda di Bengkulu, mendukung kebijakan pemerintah yang telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dukungan terhadap diterapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu antara lain disampaikan Ketua Gerakan Independen Pemuda Indonesia (GIPI) Bengkulu Dedi Setiono dan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu, Goa Ginaldi dalam keterangan pers, Kamis (20/7).
"Saya setuju dan sepakat adanya Perppu tentang ormas itu. Kalau memang HTI melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, ya badan hukumnya dicabut," kata Goa Ginaldi.
Ia mengatakan, ormas yang ada di Indonesia memang harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Sementara HTI sendiri selama ini dipertanyaan, apakah mereka itu gerakan dakwah atau gerakan politik.
Hal senada diutarakan Dedi Setiono. Ia mengatakan, paska iterbitkannya Perppu Ormas, terjadi pro dan kontra. Namun ormas yang radikal dan tidak sesuai dengan Pancasila tidak bisa didiamkan terus.
"Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan dasar konstitusi kita yang mengatur kehidupan masyarakat kita. Oleh karenanya Perppu Ormas ini sebenarnya sebagai solusi ormas di dalam bernegara," katanya.
Dukungan terhadap keputusan pemerintah atas HTI itu juga direspons Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya. "Kami sangat sepakat dengan pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dilakukan pemerintah terhadap anti Pancasila dan keberadaan itu berpotensi memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa tetapi sampai sekarang ini tidak ada kegiatan secara masif dilakukan oleh mereka terutama melakukan syiar dan ceramah di mesjid hingga sekolah," kata Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, Kamis (20/7).
Asep mengatakan, semua anggota GP Ansor telah melakukan pemantauan terhadap aktifitas HTI mulai dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Garut tetapi hasilnya tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh mereka seperti ceramah di setiap mesjid dan sekolah.
"Jika adanya kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) HTI diberbagai daerah yang masih melakukan ceramah di setiap mesjid, musola dan sekolah itu semua diserahkan kepada petugas keamanan. Sedangkan pemerintah daerah harus tetap mengawasi aktivitas mereka agar mematuhi peraturan," ujarnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved