Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas akhirnya memakan korban. Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) memutuskan mencabut status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung mulai Rabu (19/7).
Sebetulnya pemerintah telah memberikan sinyal bakal menindak tegas HTI sejak dua bulan lalu. Ssbab keberadaan ormas itu dianggap bisa mengancam keutuhan negara karena memiliki paham dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah resmi dibubarkan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan langsung mendeteksi keberadaan anggota HTI di wilayahnya. Kendati hingga saat ini, ormas tersebut belum terdaftar di Kesbangpol Bandung Barat.
"Secara organisasi, Ormas HTI belum terdaftar di Kesbangpol Bandung Barat," kata Kepala Seksi Kelembagaan dan Ketahanan Politik, Kesbangpol Bandung Barat, Galih Holista, Rabu (19/7).
Walau secara resmi HTI belum terdaftar, Kesbangpol menduga ada simpatisan HTI di Bandung Barat. Maka selaku pihak berwenang, pihaknya akan mendeteksi dini dan mengantisipasi semua bentuk potensi kerawanan yang mungkin terjadi di masyarakat. Galih juga mengaku akan mengawasi pergerakan anggota HTI di lapangan.
"Kami harap seluruh anggota HTI bisa menghormati dan mematuhi keputusan pemerintah pusat ini. Sebab kegiatan atau aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI memang dilarang di Indonesia," tuturnya.
Ketua Aliansi Ormas Islam Bandung Barat, Aa Maulana menyatakan, pihaknya mendukung apapun keputusan pemerintah bila hal itu tujuannya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Termasuk pembubaran HTI yang baru diumumkan Kemekumham.
"Intinya kita mengikuti apa pun keputusan pemerintah," jelasnya.
Aa Maulana juga menegaskan jika HTI yang didirikan sejak 1953 hingga akhirnya dibubarkan, ormas itu sama sekali belum terdaftar di Aliansi Ormas Islam Bandung Barat.
"Ada 18 ormas yang tergabung di Aliansi Ormas Islam Bandung Barat, HTI bukan salah satu yang termasuk di 18 ormas tersebut," katanya
Lebih jauh dia menyatakan, Penerbitan Perppu Ormas tak perlu dipersoalkan sebab tujuannya jelas untuk mencegah perpecahan bangsa.
"Ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila memang harus ditindak. Yang jelas kami sangat mendukung tindakan tegas pemerintah tersebut," bebernya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved