Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Dinas Pendidikan Jateng Coret Ratusan Siswa Salahgunakan SKTM

Liliek Dharmawan
19/7/2017 13:54
Dinas Pendidikan Jateng Coret Ratusan Siswa Salahgunakan SKTM
(Dok. MI)

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) mencoret setidaknya 168 siswa SMA/SMK di provinsi setempat yang telah menyalahgunakan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Bahkan, pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan melibatkan sekolah untuk memastikan bahwa mereka yang menggunakan SKTM berasal dari keluarga tidak mampu.

Meski saat sekarang sudah mulai berjalan proses kegiatan belajar mengajar, namun kalau masih ada termuan, maka langsung dicoret. Kepala Disdikbud Jateng Gatot B Hastowo mengungkapkan sebetulnya SKTM yang dipakai bukanlah palsu karena dikeluarkan melalui proses yang benar dan lembaga yang mengeluarkan juga resmi.

"Namun demikian, SKTM tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jadi, setelah banyaknya masukan ke dinas, maka kami bersama dengan guru-guru SMA membentuk tim verifikasi. Ternyata, dalam tahap pertama verifikasi, ada 168 siswa yang dicoret. Sebab, antara SKTM dengan kondisi senyatanya tidak sinkron," kata Gatot saat berada di Purwokerto, Rabu (19/7).

Menurutnya, kasus penyalahgunaan SKTM tersebut tidak akan mandek sampai sekarang, meski proses belajar mengajar telah dimulai. "Tim masih bekerja dan akan melakukan verifikasi. Jika memang ada yang kasus semacam itu lagi, maka kami akan memberikan pilihan, dicoret atau mundur. Itu pilihannya," tegasnya.

Untuk diterima di SMA, anak-anak yang miskin memang menjadi prioritas dengan Permendikbud. Mereka yang memiliki SKTM atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas untuk diterima. "Kuota di masing-masing sekolah, paling minim 20% dan maksimal tidak dibatasi. Karena itulah, maka muncul upaya untuk menyalahgunakan SKTM. Ada yang sengaja minta SKTM, padahal tidak miskin. Inilah yang kami nyatakan dicoret."

Disdikbud telah mengusulkan kepada kabupaten/kota untuk tidak gampang mengeluarkan SKTM. Sebab, kalau tidak sesuai dengan kenyataan, maka para siswa yang telah telanjur masuk karena memiliki SKTM tetapi nyatanya tidak miskin, maka langsung dicoret.

Di sisi lain, Disdikbud juga bakal mengusulkan perubahan kuota sekolah di perbatasan untuk anak-anak di luar kabupaten/kota. Jadi, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), telah menggunakan zonasi.

Dengan adanya zonasi tersebut, maka kuota untuk anak di luar kabupaten/kota hanya 7%, sedangkan di luar provinsi 3%. Pada kenyatannya, hal itu berdampak pada sekolah-sekolah di perbatasan.

Sebagai contoh, di SMA 5 Kota Magelang, jumlah siswanya saat sekarang tidak sesuai target. Sebab, para siswa yang berasal dari Kabupaten Magelang hanya dibatasi 7%. Tahun lalu, kebanyakan siswa SMA setempat memang berasal dari kabupaten.

"Namun dengan adanya pembatasan dalam zonasi, maka sekolah terkena dampaknya. Karena itulah, kami bakal mengusulkan mengenai kebijakan kuota untuk sekolah-sekolah di perbatasan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya