Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS penangkapan ikan dengan pukat harimau oleh sejumlah nelayan Porsheine, dalam radius kurang dari 1 mil laut atau 1.852 meter di Teluk Lewoleba dinilai telah merusak ekosistem laut. Pemerintah setempat menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Bupati guna melarang kegiatan penangkapan oleh nelayan porsheine tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Paul Kedang dalam tatap muka bersama ratusan nelayan Lembata. "Menurut UU bahwa ada jalur I, diukur dari 0 sampai 4 mil laut diukur pada titik pasang surut terendah. Teluk Lewoleba itu sangat-sangat kecil. Jalur I ada jalur A dan B. Pursheine hanya diijinkan pada jalur I B atau pada radius 2 sampai 4 mil," ujar Paul Kedang.
Menurut Undang-Undang, Porsheine tidak boleh menangkap ikan di Teluk Lewoleba, karena teluk tersebut sangat kecil tidak mencapai 1 mil Laut diukur pada titik surut terendah. Jadi yang jadi keributan selama ini sebenarnya tidak perlu. Tidak perlu juga ada buka tutup. Ada jalur II, Ada jalur III untuk penangkapan yang boleh dimanfaatkan oleh nelayan Porsheine," ujar Paul.
Menurut Paul, ekosistem wilayah teluk Lewoleba sudah waktunya diselamatkan demi anak cucu orang Lembata. "Mari untuk kepentingan anak cucu kita, Supaya ke depan anak cucu kita jangan hanya membayangkan ikan di gambar. Dulu kakekmu ini pernah makan ikan seperti di gambar ini, jangan. Mari selamatkan Teluk Lewoleba," kata Paul lagi.
Namun, beberapa orang nelayan Porsheine menyatakan sikap tidak sepakat dan meminta kebijakan sistem buka tutup sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada 2013 dan perbaharui lagi dengan kesepakatan nelayan pada 2016.
Namun permohonan tersebut ditolak tegas dinas perikanan. Kadis DKP menegaskan, pihaknya akan segera meminta Bupati Lembata untuk mengeluarkan Perbup penutupan kawasan Teluk Lewoleba.
Sementara itu, peneliti lingkungan Seda Lestari, Piter Pulang menjelaskan Pemkab Lembata membutuhkan sebuah perda tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai payung hukum sebelum mengeluarkan Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penutupan kawasan teluk Lewoleba.
Peraturan Daerah tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, menggantikan UU Nomor 27 Tahun 2007.
Perda itu mengatur tentang hal-hal kompleks tidak semata melarang aktivitas nelayan Porshein, antara lain, tentang penetapan tapal batas batas wilayah laut kewenangan kabupaten, pemanfaatan, pengendalian dan jaminan lingkungan pengelolaan pesisir terpadu dan pemberdayaan masyarakat pesisir.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved