Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Penyidik Tindak Pidana Kusus Mapolres Lembata, NTT resmi menetapkan
GREGORIUS Dengekae Krova, 61, warga Desa Lamalera B, Kecamatan Wulandoni dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Mapolres Lembata, NTT dalam kasus perdagangan ikan yang dilindungi seperti yang diatur undang-undang. Nelayan asal Lamalera yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebuah LSM bekerja sama dengan Polisi, tujuh bulan silam, pada Kamis (22/6) mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap nelayan asal Lamalera itu kini menjadi polemik antara penegakan hukum versus kearifan budaya lokal.
Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu, Sujud Alif Yulamlam kepada Media Indonesia, Kamis (24/6), menjelaskan, penetapan tersangka penjualan ikan yang dilarang undang-undang ini telah melalui proses penyidikan selama 6 bulan.
"Proses penetapan tersangka ini melalui proses yang matang. Kami meminta keterangan sejumlah saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara berkali-kali. Krova dijerat Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Kasatreskrim Polres Lembata, Yulamlam.
Disebutkan, barang bukti berupa 25 kg insang ikan pari manta ini, turut disertakan dalam acara press release yang dihadiri Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Perikanan, Susi Pujiastuti di Makasar belum lama ini.
Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Sujud Alif Yulamlam menegaskan, pihaknya tetap melayangkan panggilan kedua meski tersangka mangkir pada panggilan pertama.
Gregorius D Krova disangka dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, sumber daya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI dan memperdagangkan ikan yang dilarang dan dilindungi oleh pemerintah sebagaimana pasal sangkaan primer pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 45 thn 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Kep.
Menteri Kelautan dan perikanan nomor 04 Kepmen/04/Kepmen-KP/2014 tentang perlindungan penuh terhadap ikan Pari Manta subsider pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI nomor 31 thn 2004 tentang perikanan Jo Kep. Menteri Kelautan dan perikanan nomor: 04/Kepmen-KP/2014 tentang Perlindungan Penuh terhadap ikan pari Manta.
Hukum versus budaya
Akhmad Bumi, kuasa hukum Gregorius Krova menjelaskan kliennya ditangkap saat mendatangkan ikan pari manta dari Lamalera yang dipesan oleh seseorang bernama Akang Mas. Dia tidak tertangkap tangan saat sedang menangkap Ikan Manta di laut tapi mendatangkan ikan pari manta yang dipesan seseorang dari Jawa yang bernama Akang Mas.
Akang Mas menelpon Krova dan menanyakan ikan pari manta, dan menyuruhnya membawa ikan pari manta tersebut ke Lewoleba. Biaya transportasi ditanggung Akang Mas sebesar Rp 1 juta.
Setelah tiba dilokasi hotel Palem di Lewoleba, Krova disuruh menunggu. Sekitar setengah jam Krova menunggu, bukan makan dan minum yang datang tapi yang datang adalah anggota polisi dan menangkapnya. Sementara Akang Mas menghilang.
"Krova langsung dibawa ke Polres Lembata untuk diperiksa," kisah Akhmad Bumi, selaku kuasa hukum Goris Dengekae Krova di Lewoleba.
"Kita menghormati proses penyidikan oleh kawan-kawan penyidik Polres Lembata, tapi aspek hukum baik tekhnis maupun non tekhnis sesuai hukum acara tindak pidana perikanan perlu diperhatikan secara baik terutama aspek formal penyidikan.
Namun ada aspek lain, ujar Akhmad, ada aspek keadilan dan lebih dari itu adalah aspek kearifan lokal. Ini penangkapan di Lamalera secara adat, dan sudah jadi tradisi turun temurun dari nenek moyang. Dan Lamalera itu sudah jadi icon budaya dan pariwisata dan dikenal di tingkat dunia.
"Kita berharap agar kearifan lokal model ini diperhatikan, karena aspek-aspek ini terintegrasi secara utuh, bukan sekadar kita melihat hitam atau putih, atau siapa yang menang atau kalah di Pengadilan," ujat Akhmad.
Disebutkan, penangkapan ikan di Lamalera itu unik, karena dilakukan secara budaya. "Semestinya UU Perikanan juga berbasis nelayan tradisional. "Krova tidak menangkap ikan di laut, tapi dia dapat jatah secara adat saat pembagian di darat. Karena penangkapan dilakukan dengan ritual adat dan kebetulan mau dibeli Akang Mas."(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved