Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OMBUDSMAN RI mengapresiasi sikap dr Pina Yanti Pakpahan yang membongkar praktik pungutan liar di kantornya bekerja, Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan wilayah kerja Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, Minggu (21/5) mengatakan sikap dr Pina niscaya dianggap janggal oleh kolega dan pimpinan instansi tempat yang selama ini sudah terbiasa dengan pungli dan korupsi. Karena itu, kata dia, tidak heran jika Pina mengalami kekerasan verbal atau bahkan kekerasan fisik saat jadi whistle blower di intern instansinya.
“Jika mau jujur diakui, memang, tiap instansi yang menangani perizinan, dokumen atau pemberkasan usaha suatu bisnis-- termasul di sektor kepelabuhanan, selama ini sudah terbiasa dengan praktik-praktik pungli,” tukas Laode.
Penyebabnya, kata dia, karena pihak instansi itu merasa sebagai penentu dimulai dan atau keberlanjutan bisnis mereka. Bahkan tak jarang, lanjut Laode, dengan gaya yang sedikit meneras atau mengancam untuk mematikan bisnis mereka tidak mau diajak "kerja sama" oleh oknum petugas atau pejabat terkait. “Sehingga itulah sebabnya sangat jarang pihak pebisnis yang melaporkan praktik pemerasan itu pada pihak penegak atau pun ke Ombudsman. Karena mereka tak mau ambil risiko usaha dan hidup mereka terancam.”
Laode pun menuturkan pengalamannya. “Ini kebetulan saya baru tahu kemarin saat ketemu dan berdiskusi dengan salah satu kelompok nelayan di Jakarta, Jumat (19/5), salah seorang nelayan atau pebisnis di bidang kelautan pernah diancam tak diperpanjang izin usahanya oleh pemegang otoritas salah satu pelabuhan perikanan di Jakarta (sebuah BUMN) hanya karena melapor atau datang berkonsultasi di Ombudsman tentang dugaan maladminitrasi pejabat atau aparat di instansi itu.”
Menurut Laode, pelapor ke Ombudsman itu akhirnya dipaksa harus mencabut laporannya ke Ombudsman (dan akhirnya mencabut laporan itu dari Ombudsman) dan jangan diminta menyampaikan ucapan permohonan maaf melalui media massa. “Namun untuk permintaan terakhir ini, nelayan atau pelapor ke Ombudsman itu belum melakukannya sampai hari ini dan berjanji tidak menurutinya.”
“Apa yang mau saya katakan di sini adalah: pertama, keberanian dr Pina melawan praktik pungli di instansi harus diapresiasi dan dilindungi. Bahkan seharusnya pihak atasan instansi tempat kerja dr Pina itu harus diberi sanksi tegas, menon-jobkannya.”
Kedua, kata Laode, ternyata gerakan Saber Pungli khususnya di sektor kepelabuhanan masih belum efektif kerjanya, baru sampai pada tingkat retorika.
Masih diusut polisi
Sebelumnya diberitakan dr Pina yang mengaku ingin menggagalkan pungutan liar di kantor tempat kerjanya malah berujung menjadi korban kekerasan verbal dan nyaris kena jotos dari pimpinannya.
Kejadian bermula saat Pina pertama kali melayani para pemilik kapal yang hendak melakukan penerbitan dokumen kesehatan kapal.
Pada saat menerbitkan dokumen kapal tersebut, Pina merasa ada kejanggalan karena pemilik kapal menyetor biaya penerbitan dengan uang sebesar Rp.30 ribu.
"Saya kaget saat saya melayani pemilik kapal ukuran 5 GT yang hendak menerbitkan dokumen kesehatan kapal menyerahkan uang Rp30 ribu,” kata Pina di Labuan Bajo, Jum"at (19/5).
Sementara itu, Koordinator Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan Wilayah Kerja Labuan Bajo Marsel Elias kepada wartawan Sabtu, (20/5), membenarkan dirinya membentak dokter bawahannya tersebut di kantornya.
"Waktu itu di kantor ada insiden keributan, dokter Vina meminta salah satu staf yang sedang menelepon untuk menerbitkan dokumen kesehatan kapal. Karena sedang menelepon,staf tersebut tidak melayani permintaan dokter, dokter marah-marah dan terjadilah keributan," jelas Marsel.
Pina sudah melaporkan kasus kekerasan atas dirinya ke Polres Menggarai Barat. Kasusnya saat ini masih dalam pengusutan pihak kepolisian. (RO/X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved