PELACAKAN terduga teroris di wilayah Jawa Barat belum usai.
Kemarin, Densus 88 Antiteror menggeledah rumah di Kompleks Bojongmalaka
Indah Blok B-35 RT01/RW15, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Setelah menggeledah
selama dua jam, tim membawa sebuah tas besar berwarna hitam. Setelah
itu, lokasi ru-mah dipasangi garis polisi dan dijaga ketat polisi.
"Saya
mengira ada yang meninggal dunia. Kami kaget mendengar ada warga
Bojongmalaka yang terlibat terorisme," papar Entis, warga.
Awal
pekan ini, tim Densus juga menggeledah sebuah rumah di Mengger, Kota
Bandung. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang
terduga teroris di Jakarta, Cimaung dan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
"Dari
rumah di Bojongmalaka, tim Densus yang dibantu Polda Jabar, Polrestabes
Bandung dan Polres Bandung menangkap U, 21, mahasiswa yang kuliah di
Kota Bandung," papar Kabid Humas Polda Jawa Barat Ko-misaris Besar
Sulistyo Pudjo Hartono.
U diduga berhubungan dengan tiga
tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni MAS, AS, dan AA. Dalam
penggeledahan di rumah U, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di
Sulawesi Tengah, Densus 88 menangkap dua war-ga asal Klaten, Jawa
Tengah, yang diduga hendak bergabung ke kelompok Santoso. Mereka
ditangkap di Desa Saluaba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Unauna.
"Kedua
warga itu bernama Edi Susanto dan Arif. Dua bulan lalu, mereka juga
sudah datang ke sini untuk bergabung, tapi belum bisa bertemu dengan
kelompok Santoso," papar Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Idham Azis.
Kedua
warga hendak bergabung dengan kelompok Santoso dengan melalui jalur
hutan di pegunungan Tojo Unauna. Dalam perja-lanan, mereka tersesat di
kebun warga dan ditangkap polisi.
Di sisi lain, sidang pengajuan
peninjauan kembali oleh Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Cilacap,
Jawa Tengah, kemarin, dijaga ketat. Ratusan simpatisan Ba'asyir tidak
bisa masuk ruang sidang dan hanya me-ngikuti dari halaman.
Ba'asyir
didatangkan dari LP Batu, Nusakambangan, dengan diangkut kendaraan
taktis baracuda. Dalam sidang, kuasa hukum Ba'asyur, Mahendradatta dan
Achmad Michdan membacakan memori PK yang mereka ajukan.
(AM/SB/EM/BU/TB/LD/AD/N-3)