PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), telah memberikan izin lingkungan untuk pengembangan sumur gas milik Lapindo Brantas Inc, yakni Tanggulangin 1, Tanggulangin 2, dan Tanggulangin 3 di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Oktober 2015.
Meski telah mengantongi izin lingkungan, perusahaan migas itu tidak bisa serta-merta melakukan pengeboran.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Siswojo, mengatakan izin yang diajukan Lapindo Brantas Inc untuk pengembangan sumur di Tanggulangin sebenarnya sudah diajukan sejak 2011. Namun, rekomendasi baru keluar pada 2013.
"Meski sudah ada rekomendasi, Lapindo tidak bisa serta-merta langsung mengebor. Saat itu, Badan Lingkungan Hidup sudah meminta kajian ulang kepada Lapindo baik terkait aspek teknis maupun aspek sosial," jelas Siswojo, kemarin.
Pernyataan Siswojo itu untuk menanggapi rencana Lapindo Brantas Inc yang akan mengebor sumur gas di wilayah Tanggulangin. Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo meminta agar pengeboran ditunda sampai perusahaan tersebut bisa menjelaskan ke masyarakat dampak dari pengeboran tersebut.
Demikian juga pemerintah, melalui Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja meminta Lapindo Brantas Inc untuk menghentikan pengeboran sumur gas baru, yang lokasinya hanya 2 km dari pusat semburan lumpur Porong.
Izin lingkungan atas pengembangan sumur gas milik Lapindo Brantas Inc itu diberikan lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 188 tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani Bupati Saiful Ilah. Salinan surat keputusan itu kemudian dikirim ke Gubernur Jatim, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, dan Camat Tanggulangin.
Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan apabila pemberian zin tersebut di kemudian hari terjadi kekeliruan, akan diadakan peninjauan kembali untuk perbaikan atau perubahan. Demikian juga apabila Lapindo tidak memenuhi ketentuan seperti dalam aturan perundang-undangan, izinnya juga bisa dicabut. Instruksi SKK Migas Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang ESDM Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sidoarjo, Agus Sudarsono, mengatakan pengeboran sumur Tanggulangin ialah instruksi SKK Migas. Lapindo selaku kontraktor memiliki kontrak kerja sama dan ditunjuk pemerintah untuk melakukan eksploitasi gas di Tanggulangin.
"Instruksi SKK Migas ini ialah kegiatan untuk meningkatkan produksi gas di Sidoarjo. Pengembangan sumur baru ini dilakukan karena sumur lama sudah jauh berkurang kandungan gasnya," ungkap Agus.
Rencana pengeboran sumur gas baru mendapat perhatian pakar geologi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno. Menurutnya seluruh zona sumur lama yang sejak 2006 menyemburkan lumpur telah memunculkan banyak retakan, yang diakibatkan sistem tanah batuan yang telanjur rusak.
Retakan itu, kata Eko, memiliki potensi terjadi di luar zona semburan lumpur yang telah menenggelamkan tiga kecamatan di wilayah itu.
Dengan adanya kerentanan itu, rencana pengeboroan sumur baru tersebut memiliki potensi dampak yang sama seperti di Porong. (AU/N-4)