LELI Setiawati, dokter kejiwaan, yang menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin, menyatakan Margriet Megawe ialah seorang psikopat. Dia mengaku sudah memeriksa terdakwa kasus pembunuhan Engeline, anak angkatnya sendiri, itu dan menyimpulkan yang bersangkutan cenderung psikopat. "Ada 50 pertanyaan yang saya ajukan kepada terdakwa, saat diminta Polresta Denpasar untuk melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Seluruh jawabannya mengarah bahwa dia ialah psikopat," papar Leli kepada majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga.
Namun, Leli menambahkan, Margriet tidak mengalami gangguan kejiwaan. "Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa, yang membuat dia tidak bisa disidangkan." Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan keberatan dengan kesaksian saksi ahli. "Klien saya hanya disuruh menulis dan menggambar. Dia tidak diwawancarai." Sementara itu, pada sidang dengan terdakwa Agus Tay Hamba May, saksi ahli Dudut Rustiadi, pakar forensik dari RSUP Sanglah, menyatakan penyebab kematian Engeline mendekati cocok dengan adegan yang pernah diperlihatkan Agus.
Namun, pembantu di rumah Margriet itu kemudian menyatakan mencabut berkas perkara rekonstruksi pertama tersebut. "Jika dilihat dari luka yang ada dan penyebab kematian, lebih cocok atau mendekati dengan adegan yang dilakukan Agus Tay saat rekonstruksi awal. Sementara itu, adegan yang diceritakan oleh Agus bahwa Margriet ialah pembunuhnya pada rekonstruksi kedua justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik dan penyebab kematian Engeline," ungkap Dudut.