Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gugatan Praperadilan Muncul di Daerah

LD/EM/BU/N-1
03/3/2015 16:40
Gugatan Praperadilan Muncul di Daerah
()

GUGATAN praperadilan dari tersangka korupsi ke Polres Banyumas, Jawa Tengah, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin.

Penggugat atau pemohon ialah Mukti Ali, 42, seorang tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kecamatan Sumbang dengan kerugian Rp50 juta.

Adapun termohon ialah Polres Banyumas.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai ialah putusan hakim Sarpin Rizaldi.

"Dasar yuridis gugatan praperadilan adalah putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dengan nomor perkara 4/pidpra/2015/PN Jakarta Selatan. Sidang itu telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka oleh KPK," kata Djoko.

Menurutnya, putusan hakim Sarpin dapat dijadikan yurisprudensi dalam gugatan kasus yang sama.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon atau penyidik Reskrim Polres Banyumas tidak memiliki alasan hukum yang sah dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," katanya.

Pada bagian lain, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Kota Bandung, Jawa Barat, senilai Rp7 miliar, kemarin, bertambah menjadi dua orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Dwi Hartanta, mengatakan tersangka baru yang telah ditetapkan penyidik, berinisial AT, pejabat Pemkot Bandung.

"AT baru ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti keterlibatannya," ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan sebelumnya pihak penyidik Kejari Bandung telah menahan DR, mantan pejabat Kepala Bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

"Kami terus mengembangkan penyidikan dan penelitian barang bukti dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," ujar Dwi.

Saat kasus tersebut terjadi pada 2013, DR sendiri menjabat salah satu kepala bidang di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Peran tersangka ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya