Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar aturan arus mudik baik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru atau Nataru tidak memberatkan pengusaha. Apalagi, di sektor industri yang menopang perekonomian nasional.
Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana, mengungkapkan, pengusaha bisa mengkalkulasi kerugian yang diakibatkan adanya pembatasan truk angkutan barang pada masa lebaran 2023 ini. Menurutnya, hal itu sudah pernah dibahas di kalangan dunia usaha sebelumnya.
“Saat itu semua sepakat untuk dilakukan suatu assesment berapa kerugian yang terjadi akibat adanya pembatasan tersebut, yang kemudian data-datanya nanti akan disampaikan kepada Kemenhub, Kementerian PU-Pera dan Kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, para eksportir sangat keberatan dengan adanya aturan pelarangan beroperasinya truk sumbu tiga pada saat momen lebaran 2023 ini.
Baca juga: Lebih dari Separuh Kendaraan Mudik via Tol Trans Jawa belum Balik
Menurut Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro, aturan tersebut jelas sangat merugikan para eksportir Indonesia.
Dia menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
Baca juga: Kiat-Kiat Mencegah Anak Sakit Usai Mudik Lebaran
“Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya, kapal nggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Jadi, kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan jelas merugikan bagi kita para eksportir,” tuturnya.
Dia mencontohkan, jika eksportir A nilainya US$ 200 ribu per kontainer. Tiba-tiba karena hari raya ini nggak jalan dan L/C-nya juga mati dan buyer-nya nggak mau memperpanjang lagi karena barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.
“Nah, apakah pemerintah memperhitungkan bahwa kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu,” lanjut dia.
Apalagi menurutnya, kondisi pasar dunia sedang lesu saat ini. Pemerintah juga mengharapkan ekspor bisa digenjot karena kebutuhan devisa.
“Jadi, seharusnya pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu harus memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.
Dia menegaskan kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga saat lebaran ini jelas akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
“Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga. Karenanya, kami meminta agar perlakuan pembatasan terhadap truk angkutan barang ini diberlakukan lagi pada masa-masa liburan seperti Lebaran dan Nataru,” ungkapnya,
Supply Chain Indonesia (SCI) juga menilai pembatasan angkutan barang tidak perlu diberlakukan, baik pada saat momen Lebaran dan Nataru. Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, memberikan saran alternatif agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan industri.
“Salah satu saran SCI adalah memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol," katanya.
Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa. Lebih lanjut, Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang. SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai jam 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada saat momen lebaran dan Nataru itu tidak ada dalam undang-undang. Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan.
“Truk sumbu tiga itu bukan pelanggaran hukum, jadi tidak bisa dilarang beroperasi saat momen Lebaran dan Nataru. Kecuali truk itu memang dilarang karena telah melanggar persyaratan teknis layak jalan. Kalau itu di undang-undangnya juga ada. Tapi, kalau truk sumbu tiga itu dilarang beroperasi hanya karena masalah libur Lebaran dan Nataru, itu nggak bisa,” tandasnya.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut.
“Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data, sehingga angkutan lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.
Menurutnya, kebijakan yang berbasis data tersebut dilakukan dengan menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan hingga waktu distribusi barang, apalagi makanan dan minuman yang bersifat esensial.
“Dasar keputusan yang akurat dapat membuat kebijakan antisipatif yang dapat mengakomodir seluruh masyarakat,” tandas dia. (RO/Z-10)
ANGKA kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor menjadi sorotan setiap tahunnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengimbau masyarakat memanfaatkan mudik gratis
Panduan lengkap tradisi bagi-bagi THR untuk keponakan di tahun 2026. Mulai dari etika pemberian, nominal ideal sesuai usia, hingga tips hemat lebaran.
Seminggu jelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri resmi memetakan titik krusial kemacetan untuk menjamin kelancaran arus mudik tahun ini.
Puncak arus mudik lebaran 2026 diprediksi terjadi dua kali. Mengantisipasi lonjakan masyarakat, Polda Jateng mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan
persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, di tengah proyeksi 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode libur mudik lebaran 2026.
Memfasilitasi perjalanan pulang kampung tanpa biaya transportasi yang tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026.
Kuota sebanyak 5.000 peserta sudah terpenuhi hanya dalam enam jam sejak dibukanya pendaftaran pada 3 Maret 2026.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada arus mudik Lebaran, Dishub Cirebon menyiapkan berbagai perlengkapan.
Simak aturan resmi SKB 3 Menteri untuk Mudik Lebaran 2026. Jadwal One Way, Ganjil Genap, Contraflow, dan pembatasan truk di Tol Trans Jawa & Arteri.
Arus kedatangan juga menunjukkan angka yang signifikan.
Warga mengambil lembar verifikasi pendaftaran mudik sepeda motor gratis di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Pemerintah mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di jalur strategis Pantai Utara (Pantura) hingga Tol Trans Jawa sebagai upaya memastikan kelancaran arus mudik 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved