Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
BALAI Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah memeriksa khusus atau ramp check terhadap bus-bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP) di Kota Makassar.
Dari 268 bus yang diperiksa pada 28 Mei hingga H-7 lebaran, BPTD Wilayah XIX Sulselbar menemukan ada 222 bus yang tidak layak sementara yang laik jalan hanya sebanyak 46 bus atau sekitar 17%.
Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar Benny Nurdin Yusuf di Makassar, Sulsel, Senin (11/6), mengatakan dari 147 armada AKAP, hanya sembilan unit yang laik jalan dan 138 unit tidak laik jalan. Meskipun, dari armada yang tidak laik jalan, delapan unit diizinkan operasional dan satu unit harus menjalani perbaikan.
Adapun AKDP laik jalan 36 bus, tidak laik jalan 82 bus, diizinkan operasional 35 bus, dan satu unit mendapat peringatan/perbaikan.
Sedangkan untuk bus pariwisata yang laik jalan 1 bus, tidak laik jalan 2 bus, diizinkan operasional 1 bus, dan tidak ada yang harus menjalani perbaikan.
"Dari total 222 pelanggaran, 181 pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis 121 kasus, dan unsur penunjang 2 pelanggaran," kata Benny.
Untuk pelanggaran administrasi terdiri dari buku uji tidak berlaku atau tidak ada, kartu pengawasan atau ijin trayek tidak sesuai dan tidak berlaku dan SIM pengemudi tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
"Sementara dari segi pelanggaran teknis, hampir 80% pelanggaran teknis pada sabuk keselamatan yang tidak berfungsi dan 20% pada pelanggaran teknis ban kendaraan yang sudah gundul, ban cadangan, kaca depan, lampu mundur serta pemecah kaca," jelasnya
Benny mengeluarkan rekomendasi agar bus yang melanggar tersebut dilarang untuk dioperasikan atau dipakai mudik sampai bus tersebut sudah diperbaiki atau dilengkapi.
"Kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, nanti terminal yang menindaklanjuti soal pelarangan," tutupnya. (A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved