Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kemenhub Temukan Pelanggaran di Terminal Pulogebang

Damar Iradat
29/6/2017 11:12
Kemenhub Temukan Pelanggaran di Terminal Pulogebang
(Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo saat inspeksi mendadak di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/6). -- MTVN/Damar Iradat)

KEMENETERIAN Perhubungan menemukan adanya pelanggaran berupa tiket bus yang tak distempel oleh perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Pemberian stempel ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo saat inspeksi mendadak di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/6).

Ia menjelaskan, tiket bus harus distempel oleh pihak PO agar ada kepastian kepada penumpang soal tarif bus. Menuliskan tarif di atas bus yang sedang berjalan bisa dianggap penipuan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis bus. Bagi yang melanggar, kata Sugihardjo, bisa ditindak. Hal tersebut termasuk pelanggaran yang tidak memberi informasi kepada pengguna jasa.

Sugihardjo mengatakan, masyarakat bisa menghabiskan uang lebih banyak jika harus menyambung transportasi. Misalnya, tarif bus tujuan Temanggung, Jawa Tengah, penumpang biasanya menggunakan bus arah Wonosobo dengan harga tiket Rp120.000. Kemudian, penumpang harus sambung lagi naik bus ke Temanggung dengan harga tiket Rp150 ribu.

"Sementara, kalau yang langsung bisa kena Rp250.000," kata dia.

Sayangnya pemerintah tak bisa menindaknya, karena itu diterapkan pada bus jenis non-ekonomi. Namun, masyarakat seharusnya bisa memilih bus mana yang mereka inginkan.

"Kalau sendiri mungkin harga itu beda sedikit, tapi kalau satu keluarga kan terasa. Jadi, ada yang harus nyambung," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya