Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Mengusir Orang Lama untuk Uji Kir yang Bersih

Putri Anisa Yuliani
25/5/2016 09:25
Mengusir Orang Lama untuk Uji Kir yang Bersih
(MI/Arya Manggala)

KEPALA Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah dibuat pusing. Bagaimana tidak, temuan adanya pungutan liar yang dilakukan 49 pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menunjukkan badan itu belum bisa bersih.

Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juli 2014.

Saat itu, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu masih berstatus wakil gubernur di Balai PKB Kedaung Angke, Jakarta Barat, menunjukkan telah terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya beberapa mesin uji kendaraan tidak berfungsi serta pungli yang dilakukan petugas Dishubtrans DKI.

Setelah itu, berbagai langkah diambil untuk memotong gerak para pengutip uang. Mulai dari menutup sejumlah Balai PKB hingga menyisakan tiga balai yang masih beroperasi melayani uji kir, yakni PKB Ujung Menteng, Jakarta Timur, PKB Cilincing, Jakarta Utara, dan PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, sampai memberikan sanksi bertubi-tubi hingga dicabutnya tunjangan kinerja daerah selama satu hingga tiga tahun, dan paling pahit diusir dari Dishubtrans DKI.

Namun, ternyata pungutan liar masih cukup sulit untuk diberantas. Uang tak resmi masih ditarik dengan mudah untuk meloloskan kendaraan yang hendak uji kir di PKB tersebut.

Oleh karena itu, Andri menegaskan, 49 PNS Dishubtrans DKI yang saat ini masih bertugas di Balai PKB itu akan diusir dari instansi tersebut. Tidak hanya dimutasi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, dishubtrans juga memberikan sanksi lain berupa penurunan jabatan, pangkat, serta golongan, dan menonaktifkan pemberian tunjangan. "Saat ini, mereka sudah tidak di PKB. Malah mau kami keluarkan dari dishubtrans," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Untuk mencegah kembali terjadinya pungli, Andri berencana mengganti 50% PNS di Dishubtrans DKI yang bertugas di PKB dengan tenaga pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sebagian besar merupakan lulusan sekolah transportasi.

Selain itu, Dishubtrans DKI akan menggalakkan pendaftaran, pembayaran, dan pemantauan proses uji kir secara daring. "Kita mau ganti pegawainya, karena rata-rata yang pungli itu orang lama dishub yang sudah lama enggak dimutasi ataupun dirotasi. Sudah terlalu pintar jadi bisa mengakali sistem. Sistem loket kami buat terbuka, bayar retribusi uji kir juga lewat Bank DKI," jelasnya.

Saat ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan meminta laporan dari waktu ke waktu mengenai penerapan sistem daring tersebut. "Sudah lihat di paparan dan bagus. Nanti akan dilaporkan terus," kata Ahok.(J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik