Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kesulitan menyusun memori banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Biro Hukum Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi TUN atas putusan itu, Kamis (23/3) lalu. Namun, poin apa saja yang harus disusun dalam memori banding belum jelas karena PTUN Jakarta tidak mengirimkan salinan putusan kepada tergugat.
“Kami belum tahu detail poin pertimbangan majelis hakim membatalkan reklamasi karena salinan putusan belum terima. Kami juga belum susun memori banding. Cuma kami ancer-ancer saja sebab batas terakhir penyerahan memori banding, hari ini,” jelas Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, kemarin.
Dalam memori banding yang akan dibuat, pihaknya menyatakan pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) telah melibatkan masyarakat nelayan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membatalkan izin reklamasi ialah Pemprov DKI tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatan amdal. Menurut Yayan, selama pembuatan amdal, mereka sering mengundang perwakilan masyarakat nelayan. Namun, dia mengakui tidak ada standar yang mengatur seberapa banyak perwakilan masyarakat yang harus hadir dalam pembahasan amdal.
PTUN Jakarta menerima gugatan karena menilai izin proyek reklamasi Pulau F, I, dan K melanggar hukum lantaran tidak menjadikan UU No 27 Tahun 2007 dan UU No 1 Tahun 2014 sebagai dasar.
Keterlibatan nelayan dalam pembuatan amdal juga diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati. Menurutnya, Komite Amdal sudah dikerahkan dalam pembuatan amdal.
Komite Amdal meliputi pakar, satuan kerja perangkat daerah, dan masyarakat nelayan. Evaluasi juga mengundang perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). (Aya/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved