Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hari ini Batas Akhir Banding

30/3/2017 08:09
Hari ini  Batas Akhir Banding
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kesulitan menyusun memori banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Biro Hukum Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi TUN atas putusan itu, Kamis (23/3) lalu. Namun, poin apa saja yang harus disusun dalam memori banding belum jelas karena PTUN Jakarta tidak mengirimkan salinan putusan kepada tergugat.

“Kami belum tahu detail poin pertimbangan majelis hakim membatalkan reklamasi karena salinan putusan belum terima. Kami juga belum susun memori banding. Cuma kami ancer-ancer saja sebab batas terakhir penyerahan memori banding, hari ini,” jelas Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, kemarin.

Dalam memori banding yang akan dibuat, pihaknya menyatakan pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) telah melibatkan masyarakat nelayan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membatalkan izin reklamasi ialah Pemprov DKI tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatan amdal. Menurut Yayan, selama pembuatan amdal, mereka sering mengundang perwakilan masyarakat nelayan. Namun, dia mengakui tidak ada standar yang mengatur seberapa banyak perwakilan masyarakat yang harus hadir dalam pembahasan amdal.

PTUN Jakarta menerima gugatan karena menilai izin proyek reklamasi Pulau F, I, dan K melanggar hukum lantaran tidak menjadikan UU No 27 Tahun 2007 dan UU No 1 Tahun 2014 sebagai dasar.

Keterlibatan nelayan dalam pembuatan amdal juga diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati. Menurutnya, Komite Amdal sudah dikerahkan dalam pembuatan amdal.

Komite Amdal meliputi pakar, satuan kerja perangkat daerah, dan masyarakat nelayan. Evaluasi juga mengundang perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya