Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UNJUK rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, kemarin, berakhir ricuh.
Bentrok antara demonstran dan aparat kepolisian tak dapat dihindari karena massa tetap memaksa ingin menghentikan pembangunan gereja yang telah mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Bekasi.
Berdasarkan pemantauan, massa yang berasal dari Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) telah memadati lokasi pembangunan gereja itu sejak pukul 13.30.
Aksi yang awalnya berjalan kondusif berubah ricuh saat beberapa orang dari kelompok demonstran melempari polisi dengan botol plastik, batu, dan botol kaca.
Polisi pun langsung menembakkan gas air mata beberapa kali ke arah pengunjuk rasa.
Sejumlah demonstran dan aparat pun terluka. Ambulans terpaksa bolak-balik membawa korban yang terluka ke rumah sakit terdekat.
"Kami tidak akan bubar sebelum polisi memasang garis kuning. Status pembangunan gereja ini masih status quo. Namun, nyatanya pembangunan tetap berlanjut," ujar salah satu orator.
Perihal penolakan itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Hasnul Kholid mengimbau massa agar tak bertindak anarkistis dalam menyampaikan aspirasi.
Penyebabnya, pembangunan gereja itu telah mengantongi izin dari Wali Kota Bekasi.
"FKUB juga melihat seluruh persyaratan telah terpenuhi dalam permohonan pembangunan gereja itu," ujar Hasnul.
Karena itu, sambungnya, FKUB mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembangunan dengan mengacu ke Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Sebagaimana diatur dalam peraturan bersama itu, permohonan pembangunan Gereja Santa Clara telah memenuhi syarat, yakni 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang disahkan pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan rekomendasi tertulis FKUB.
Saat dihubungi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pihaknya tidak akan mencabut izin pembangunan gereja tersebut. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved