Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tinggal Mengkaji Aspek Keselamatan Ojek

Tes/Beo/Pra/Nydaily/Ant/X-8
19/12/2015 00:00
Tinggal Mengkaji Aspek Keselamatan Ojek
Pengemudi Gojek mengatarkan pelanggan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).(MI/PANCA SYURKANI)

SELAMA ojek online beroperasi sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi umum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengkaji ketentuan kendaraan roda dua itu agar memenuhi aspek keselamatan.

"Yang menjadi poin penting bagi pemerintah sekarang ialah soal aspek keselamatan di jalan raya," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat memberikan keterangan, di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin.

Kemenhub sempat melarang kendaraan roda dua itu beroperasi sebagai transportasi umum. Namun, tidak lama kemudian, ia mengizinkan kembali.

Menurut Jonan, pihaknya tidak melarang ojek berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Blu-Jek, Lady-Jek hingga Grab Taxi untuk beroperasi.

Namun, jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjutnya, kendaraan roda dua tidak layak dikategorikan sebagai angkutan umum lantaran tidak memenuhi aspek keselamatan.

Jonan menyadari sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya melayani kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tapi kalau ini mau dijadikan solusi sementara, silakan saja beroperasi sampai transportasi publik bisa baik. Kita perlu ubah UU yang sudah ada sejak 2009. Jadi ini sudut pandangnya soal keselamatan, bukan masalah aplikasi," pungkas Jonan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA

Barata menuturkan substansi yang ditekankan saat ini untuk mengingatkan betapa pentingnya aspek keselamatan.

Pasalnya, di antara semua jenis moda transportasi, angka kecelakaan kendaraan roda dua tergolong tinggi.

Di sisi lain, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak ada penindakan untuk ojek, sebab penindakan hukum juga harus memperhatikan faktor sosial.

"Ojek kini dinilai sangat membantu masyarakat, tapi patut diketahui kendaraan roda dua tidak diperbolehkan jadi kendaraan umum. Jika memang harus ada revisi UU, pemerintah harus menyegerakannya," ujar Kapolri.

Pengamat transportasi Djoko Setijawarno mengatakan keberadaan ojek daring tergantung pada kelayakan pelayanan transportasi publik.

Keberadaan ojek, katanya, bisa hilang atau tidak lagi diminati oleh masyarakat apabila layanan transportasi publik sudah baik.

Moda transportasi roda dua online juga ada di Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.

Di Inggris ada Virgin Limobike.

Di Paris, Prancis, terdapat Motorcycle Taxi, dan di New York, AS, ada Motoconcho yang menggunakan vespa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya