KORBAN jiwa akibat perilaku ugal-ugalan pengemudi Metromini terus berjatuhan. Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membekukan perusahaan angkutan itu.
Seorang ibu dan anak, Muntiasih, 36, dan Azam Flamboyan, 7, menjadi korban aksi ugal-ugalan sopir metromini. Keduanya ditabrak metromini B 92 jurusan Grogol-Ciledug yang dikemudikan Denny Irawan, 36, di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, kemarin. Akibatnya, Muntiasih, yang tinggal di Meruya Utara, mengalami luka berat dan putranya tewas di tempat kejadian.
Kecelakaan itu menambah panjang daftar korban kecelakaan angkutan dengan ciri khas oranye itu. Pada 6 Desember lalu, 18 orang tewas ketika metromini B80 ditabrak kereta api setelah sopir mikro bus itu nekat menerobos palang pelintasan kereta api di pelintasan sebidang di Angke, Jakarta Barat.
Setelah kecelakaan itu, pengamat dari Institut Pengembangan Kebijakan Transportasi atau Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto mengatakan sudah saatnya Pemprov DKI melakukan gebrakan baru untuk meningkatkan pelayanan metromini yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
ITDP mengusulkan agar Pemprov DKI segera mengambil alih layanan angkutan umum dari operator secepatnya, terutama untuk metromini yang sudah memasuki tahap kritis.
Lalu, mengakuisisi layanan angkutan umum di bawah pengelolaan Trans Jakarta dan terintegrasi dengan sistem bus rapidtransit (BRT) bus Trans-Jakarta.
"Pemprov DKI harus berani membekukan layanan angkutan umum yang tidak mau bergabung dengan Trans-Jakarta," ujarnya.
Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, mengatakan sesuai dengan undang-undang, pengelolaan angkutan umum harus dilakukan oleh operator yang berbadan hukum sehingga bisa terkontrol dengan baik oleh pemerintah. Namun faktanya, metromini dimiliki oleh perorangan.
"Saatnya sekarang di internal Metromini berbenah karena Metromini sekarang PT, tapi PT 'banci' lah. Artinya ada PT, tapi pengelolaan perorangan. Jadi tidak bisa diintervensi langsung," kata Yayat, dalam diskusi di Polda Metro Jaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI terus menggalakkan penertiban angkutan umum. Mantan Wali Kota Blitar itu meminta Dishubtrans tidak sembarangan mengeluarkan angkutan umum yang sudah dikandangkan jika belum memenuhi persyaratan operasi.(Put/Sri/Gol/Ssr/MTVN/J-4)