Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau F, I, dan K.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menangani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, yang mengalahkan Pemprov DKI.
"Saya belum membaca persis substansinya. Kalau posisinya kalah karena ketidaklengkapan data, kami akan banding," kata Sumarsono di Balai Kota, kemarin.
Gugatan itu dikabulkan oleh ketua majelis hakim di PTUN, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek di ketiga pulau tersebut.
Sebelumnya, tiap putusan dibacakan satu per satu untuk setiap proyek pulau reklamasi.
Soalnya, pengembang yang menjalankan proyek tersebut berbeda-beda.
Dalam putusan Pulau K, majelis hakim memutuskan agar
Gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk membatalkan proyek yang dianggap merugikan nelayan.
Hakim membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015.
Kedua, majelis hakim mengatakan pihaknya memerintahkan pihak tergugat PT Jakarta Propertindo untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Pulau F tertanggal 22 Oktober 2015.
Terakhir, majelis hakim kembali membacakan putusan untuk Pulau I di Teluk Jakarta dengan tergugat satu Gubernur DKI Jakarta dan tergugat dua intervensi PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan sebelum memberikan izin reklamasi di Pulau F, I, dan K pihaknya telah mematuhi prosedur.
Jika proses banding ditempuh, data-data yang dimiliki akan dimasukkan ke dokumen banding.
Menurut Yayan, instruksi pembatalan perizinan dari majelis hakim tidak serta-merta membatalkan pembangunan pulau reklamasi.
Jika pada tingkat kasasi dibatalkan dengan pertimbangan tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), pihaknya akan melaksanakannya.
"Selama belum inkracht van gewijsde, izin masih berlaku walaupun PTUN meminta pembatalan, masih ada banding dan kasasi," pungkasnya. (Aya/S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved