RENCANA pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengatur antrean taksi dengan sistem first in-first out (FIFO) masih dipertanyakan manfaatnya. Penumpang maupun operator taksi menilai sistem tersebut hanya menguntungkan pihak bandara.
Berdasarkan pantauan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/12) sore, layanan armada taksi masih menggunakan sistem pangkalan. Ada delapan pangkalan taksi resmi di sepanjang curbside atau jalur parkir kedatangan kendaraan.
Saat itu, antrean penumpang yang akan menggunakan transportasi taksi tidak merata di setiap pangkalan. Hanya taksi tertentu yang banyak dipesan penumpang. Jika sistem FIFO benar dite-rapkan mulai 20 Desember mendatang, kondisi demikian tidak akan terlihat lagi, lantaran seluruh armada taksi masuk bandara dan menjemput penumpang dengan pola berjajar.
Rupanya, kebijakan tersebut oleh penumpang pesawat di bandara tersebut dinilai secara tidak langsung merugikan pengguna. Pasalnya, penumpang bakal kehilangan hak untuk memilih taksi yang sesuai dengan keinginan.
"Nanti kami terpaksa naik taksi seadanya. Padahal, mau di bandara atau di jalan, mungkin hampir semua calon penumpang bakal naik taksi sesuai keinginan. Saya sih lebih baik menunggu agak lama, yang penting ketemu taksi yang dicari," ungkap Tini, 32, warga Kosambi, Jakarta Barat, saat dijumpai di Terminal 2.
Menurutnya, faktor kenyamanan dan keamanan menjadi pertimbangan utama dalam memilih armada taksi. Sebab, setiap perusahaan taksi dipastikan memiliki fasilitas dan prosedur operasi standar (SOP) berbeda.
Penumpang lainnya, Herlan, 29, mengatakan penerapan FIFO dengan alasan untuk mempercepat pemberangkatan penumpang dari bandara dinilainya belum kuat. Kenyataan selama ini, ia tidak pernah kesulitan saat antre untuk mendapatkan taksi di pangkalan resmi.
Sementara itu, Humas PT Blue Bird Teguh Wijayanto enggan berkomentar banyak saat dimintai komentarnya tentang rencana penerapan FIFO di Bandara Soekarno-Hatta. Ia justru balik mempertanyakan, siapa yang diuntungkan atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, setiap perusahaan taksi memiliki SOP berbeda dalam melayani masyarakat, kendati untuk beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta ada SOP baku yang disyaratkan oleh PT Angkasa Pura II selaku pemegang otoritas bandara. (DA/J-2)