Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pedagang Berkedok Pecinta Hewan

Sri Utami/T-2
14/12/2015 00:00
Pedagang Berkedok Pecinta Hewan
(ANTARA/UMARUL FARUQ)
SINAR matahari masih memerah di ufuk timur.

Namun, seorang pria sudah menyiapkan berbagai perlengkapan ke sepeda motornya. Kotak kardus yang sudah dilubangi di sejumlah sisinya diikat dengan tali rafia ke bagian belakang jok sepeda motornya.

Dengan bergegas, pria itu meninggalkan kediamannya di kisaran Jakarta Pusat dan melajukan sepeda motor menuju kawasan Gunung Gede yang berada dalam ruang lingkup Taman Nasional Gede Pangrango, Jawa Barat.

Di saku celananya, dia mengantongi Rp2 juta sebagai sangu dari seorang konsumen untuk melaksanakan satu misi, yaitu mencari elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang identik dengan lambang negara burung garuda.

Setiba di Gunung Gede, pria itu langsung menemui pemburu yang akan ditugasi mencari burung endemik di Pulau Jawa tersebut.

Beberapa kali dia celingukan melihat kiri kanan dan belakang untuk memastikan tidak ada yang membuntutinya.

Hanya sekitar 20 menit pria itu berbincang dengan si pemburu.

"Ada yang pesan nih, tolong carikan ya," ujar pria itu ke si pemburu sembari menyerahkan kardus yang dibawanya.

Selanjutnya, giliran sang pemburu yang bekerja.

Pria itu harus menunggu. Kali ini ia hanya menunggu dua hari.

Pemburu yang baru keluar dari kawasan taman nasional itu pun membawa kardus.

Kardus kemudian diserahterimakan kembali disertai jabat tangan yang menutup transaksi. Seekor burung telah ada di dalam kardus itu.

"Saya harus cepat-cepat. Selain nanti burungnya tersiksa, saya takut juga kalau di jalan ada razia polisi, mati saya," ujarnya sambil tersenum.

Pria itu mengaku melakoni jual beli satwa dilindungi demi meraup rupiah.

Dengan cukup memberikan honor kepada pemburu sekitar Rp300 ribu, dia bisa menjual seekor satwa ke konsumen seharga Rp2 juta.

Dia mengaku cukup aktif dalam komunitas pecinta hewan.

"Saya termasuk dalam komunitas pecinta hewan. Sebenarnya ada yang menentang adanya komunitas penyayang hewan, tapi masih saja ada."

Dia mengakui, komunitas penyayang hewan memikiki jaringan yang luas dan rahasia. Informasi yang didapatkan juga sangat mudah, seperti penyebaran hewan dan masa kawinnya.

"Dan kebanyakan dari kami tahu penyebaran hewan apa yang diinginkan, masih ada apa atau tidak, di mana saja, kapan bisa kami ambil. Biasanya kami ambil saat musim kawin. Setiap tahun pasti ada. Pemburu itu pasti warga di daerah itu," terangnya.

Menurut dia, dari semua hewan dilindungi di Indonesia, ada beberapa kategorinya.

"Apendiks 1 ialah khusus hewan yang tidak boleh dipelihara dan dijualbelikan, sedangkan apendiks 2 ialah kadar hewan yang tidak terlalu terancam punah dan terkadang boleh dipelihara, tapi untuk kebun binatang. Sementara itu, apendiks 3 belum termasuk dan boleh dijualbelikan, tapi dalam jumlah yang tidak banyak," jelasnya.

Pria itu mengungkapkan kucing hutan biasanya dihargai Rp100 ribu dan dijual ke konsumen atau pehobi dengan harga Rp300 ribu, sedangkan saat ditanya terkait jaringan konsumen yang merupakan pejabat negara, dia membenarkan.

"Ini kan hobi mahal. Ada memang beberapa orang saja dan biasanya mereka tidak saling terbuka, bahkan di komunitas. Biasanya kami menggunakan nama latin hewannya agar tidak terlalu vulgar," kata dia.

Dia menambahkan, hewan langka tersebut biasanya dibawa ke kota melalui jalur laut, seperti Pelabuhan Tanjung Priok atau Tanjung Perak Surabaya.

"Biasanya dibawa dengan kapal besar, seperti kisah kapal Nabi Nuh. Di sana ada pengepul dan bisa transaksi di sana," ujar dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya