SELAMAT pagi. Mohon izin ini sebagai info: Saat ini sistem Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang di Pejaten Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyusul Wantanas yang akan menyedot Semua informasi yang melalui internet di Indonesia.
Artinya, segala percakapan kita di cyber (WA, BBM, SMS, dll) akan tersedot masuk secara otomatis ke Big Data.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai 19 Nov 15 akan ada tim polisi internet yang akan mengawasi & melaksanakan operasi penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar, maupun foto pimpinan negara, simbol negara, & lambang negara. Maka dari itu, jangan kirim hal-hal yang bersifat sensitif & gambar pemimpin negara untuk bahan kartun, guyonan, maupun lelucon lainnya. #Sekian yg dpt disampaikan, agar berhati-hati dalam pengiriman info/ gambar melalui WA, BBM, dan lainya. Bagikan info ini kepada teman-teman agar tidak terjadi hal-hal tidak kita inginkan....
Demikian bunyi pesan berantai yang belakangan ini beredar di masyarakat.
Apakah benar demikian?
Jika memang mengapa lokasi sistem Big Data disebutkan?
Banyak pertanyaan lain masuk ke redaksi Media Indonesia.
Kepala Subdit Cyber Crime, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Rahmad Wibowo tersenyum saat ditanya soal tersebut.
Rahmad tidak tegas menjawab bahwa itu kerjaan polisi atau bukan, hanya megakui hal itu bisa dilakukan.
"Cuma lucu saja, masak dikasih tahu lokasi alat penyedot datanya. Penanganan yang dilakukan polisi biasanya ialah pemantauan konten yang berbau penghinaan dan ujaran kebencian," ungkap Rahmad, di kantornya akhir pekan lalu.
Karena itu, Rahmad mengimbau masyarakat tidak mengirim dan menyebarkan hal-hal yang bersifat sensitif mengandung unsur SARA serta gambar-gambar pemimpin negara yang dijadikan bahan kartun dan lelucon.
Tim Cyber Crime yang dipimpimnya, jelas Rahmad, dibentuk karena mulai bermunculan kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya.
Tepatnya 15 tahun lalu.
Dalam lima tahun terakhir, ada 1.500 laporan per tahun yang masuk ke timnya.
Namun, karena pengungkapannya sulit, setahun hanya 200 kasus yang rampung.
"Dari hasil pengungkapan itu, kami sudah diakui beberapa instansi perbankan, polisi mancanegara, dan sejumlah negara."
Pihaknya pun tidak pernah menyebut sebagai polisi internet.
Pelaku cyber crime dijerat banyak undang-undang mulai dari KUHP, UU 11/2008 tentang ITE, UU 3/2011 tentang Transfer Dana, dan UU 8/2010 tentang TPPU.