Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Konsumen Prostitusi Bisa Dijerat

Budi Ernanto
12/12/2015 00:00
Konsumen Prostitusi Bisa Dijerat
(Sumber: UU No 21 Tahun 2007/KUHP/Polda Metro Jaya/Pemprov DKI Jakarta/Grt/Grafis: Caksono)

MARAKNYA prostitusi dinilai karena adanya permintaan. Masyarakat diimbau jangan sekali-sekali menjadi konsumen prostitusi karena akan dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Umar Fana, kemarin, saat menyampaikan hasil penangkapan dua artis berinsial NM yang diduga Nikita Mirzani dan PR, yang diduga Puty Revita. Keduanya diduga korban prostitusi.

"Bagi mereka pengguna korban prostitusi, yang merupakan bagian dari eksploitasi seksual seperti yang dijelaskan UU TPPO, pun ada hukuman. Tercantum di Pasal 12 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda uang Rp600 juta," kata Umar, kemarin.

Dalam kasus N dan M, Umar mengatakan keduanya telah dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mengikuti assessment.

Hasil assessment akan memutuskan apakah keduanya akan tetap tinggal di Dinsos atau dipulangkan, tetapi tetap dalam pengawasan.

Umar menjelaskan pengungkapan kasus sebenarnya berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus.

Diketahui ada dua pria berinsial O dan F yang menjadi muncikari yang menawarkan perempuan untuk ditiduri dengan tarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp120 juta untuk waktu tiga jam.

O dan F rupanya memiliki kaitan dengan R, pria yang pernah ditangkap terkait kasus prostitusi yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Dari O-lah, RB mendapatkan daftar artis. O mendapatkan rekomendasi dari F yang juga merupakan manajer N.

"R sudah tidak kerja lagi dan digantikan oleh O dan F," kata Umar.

Untuk bisa menangkap N dan P, kata Umar, tidaklah mudah.

Pihaknya harus masuk ke tempat-tempat high class untuk bisa menjangkau O dan F dan berusaha agar bisa dipercaya sebagai konsumen berduit.

"Setelah diperlihatkan foto, transfer uang muka, sisanya dibayar setelah eksekusi," kata Umar. O dan F kini ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.

Keduanya diancam hukuman penjara sesuai Pasal 2 UU TPPO, yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui adanya korban lain.

Dipulangkan

NM dan PR dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk didata setelah diamankan Bareskrim Polri Kamis (10/12) malam.

Pihak panti mengatakan keduanya hanya didata sekitar 1 jam dan dikembalikan ke keluarga masing-masing. Pihak panti mengaku, keduanya tidak ditampung di panti lantaran panti yang sedang dalam renovasi.

"Kami serahkan kembali ke keluarganya, dan juga panti saat ini sedang direnovasi," kata Wisnu, pengurus Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, kemarin.

Pun demikian, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pendampingan kepada keduanya.

"Jadi tetap dipantau. Nanti pendamping akan mendatangi rumah mereka masing-masing untuk memberikan penyuluhan. Kami mempunyai tanggung jawab memulihkan kondisi korban," jelas Wisnu.

(Mal/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya