Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Denda Empat Jenis Pajak kembali Dihapus

Put/J-4
10/12/2015 00:00
Denda Empat Jenis Pajak kembali Dihapus
(ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menghapuskan empat jenis pajak, yakni pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir.

Kebijakan itu berlaku mulai 2 Desember 2015.

Denda yang dihapuskan ialah denda yang dikenakan pada wajib pajak yang memiliki masa terutang pajak periode Januari hingga Desember 2014 dan Januari hingga Oktober 2015.

Penghapusan denda pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember.

"Diharapkan, pelaku usaha segera memeriksakan tagihan pajak mereka dan memanfaatkan masa ini untuk melunasi pajak," kata Kepala DPP DKI Agus Bambang Setiyowidodo ketika dihubungi, kemarin.

Hingga Desember, realisasi keempat jenis pajak tersebut sudah hampir mendekati target penerimaan.

Sampai dengan 8 Desember, penerimaan pajak hotel sudah Rp1,259 triliun atau 83,98% dari target Rp1,5 triliun, dan pajak restoran telah masuk Rp2,071 triliun atau 98,66% dari target Rp2,1 triliun.

Sementara itu, pajak hiburan sudah mencapai Rp532,9 miliar atau 96,91% dari target Rp550 miliar dan pajak parkir telah melampaui target Rp425 miliar, yakni Rp430,1 miliar atau 101,20%.

Penerimaan pajak tersebut meningkat dari penerimaan tahun lalu.

Secara berturut-turut, penerimaan pajak hotel dan pajak restoran tahun lalu sebesar Rp1,3 triliun dan Rp1,8 triliun, sedangkan penerimaan pajak hiburan dan pajak parkir Rp500 miliar dan Rp402 miliar.

Penghapusan denda itu berlaku bagi para wajib pajak yang belum membayar dan yang kekurangan pembayaran pajaknya.

"Karena tidak semua wajib pajak membayarkan pajak mereka secara kontan. Kami menerima kalau mereka mau mencicil, tapi harus dengan bukti surat pernyataan mau mencicil," ujar Agus.

Penghapusan itu diberikan setelah kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNPKB) yang diberlakukan sejak 16 November lalu.

Menurut Agus, penghapusan denda itu cukup efektif terhadap penerimaan pajak.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan sudah mencapai Rp27 triliun dari target Rp32 triliun atau 94%.

Namun, peningkatan pajak dari jenis PKB dan BBNKB tidak berlaku untuk jenis pajak progresif.

Agus mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk mendeteksi keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

"Ada sisi meningkat, ada juga yang menurun. Ada warga yang menunda bayar khususnya yang terkena pajak progresif. Mereka memilih menunda bayar. Namun, kami sosialisasikan terus kalau lewat dari 31 Desember akan bengkak," kata Agus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya