Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pegawai Dishubtrans Jual Buku Kir

MI/BUDI ERNANTO
09/12/2015 00:00
Pegawai Dishubtrans Jual Buku Kir
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa dokumen uji kelaiakan (KIR) angkutan umum di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/12). dalam operasi tersebut Dishub mengandangkan sejumlah angkutan umum yang KIR-nya sudah tidak berlaku.(MI/PANCA SYURKANI)
BANYAKNYA angkutan umum tidak layak jalan yang beroperasi di Ibu Kota bukan hanya karena adanya praktik sewa suku cadang oleh angkutan yang akan menjalani uji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Penjualan buku kir yang melibatkan Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI memperparah kondisi itu.

Praktik penjualan buku kir secara ilegal membuat kendaraan yang sebenarnya tidak laik jalan bisa tetap beroperasi lantaran mengantongi buku yang menyatakan seolah-olah kendaraan lolos uji kir. Praktik tersebut terungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI yang terlibat kasus tersebut berinisial E, sehari-hari bertugas di Balai PKB yang berada di Jakarta Timur. Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, buku kir ilegal itu bisa didapatkan oleh pemilik kendaraan yang tidak layak jalan melalui dua cara. Pertama, mengikuti uji kir dengan prosedur baku. Kedua, mengikuti prosedur yang dipersingkat.

"Yang seperti inilah yang bikin jalanan di Jakarta jadi seperti monster. Banyak angkutan umum tidak layak jalan, tapi tetap jalan dan kemudian memakan banyak korban jiwa," katanya di Polda Metro Jaya, kemarin.

Menurutnya, buku kir yang diedarkan oleh E sebenarnya asli, tapi prosedurnya tidak sah. Buku yang dikeluarkan oleh Peruri itu diperoleh dengan cara mengajukan ke perusahaan yang memang berhak mencetaknya menggunakan dokumen palsu.

E tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan R, anggota sindikat pengedar buku kir lainnya. R mengaku sebagai karyawan PT Indotama, perusahaan yang ditunjuk Dishubtrans DKI untuk memesan buku kir kepada distributor, yakni PT Surya Nuriska, satu-satunya perusahaan distribusi buku kir yang ditunjuk Peruri.

Tersangka R lah yang memalsukan surat Dishubtrans DKI untuk mengajukan pembelian buku kir seharga Rp3,5 juta per paket yang berisi 25 eksemplar, atau sekitar Rp140 ribu per buku. Selanjutnya buku berpindah ke tangan tersangka lain, yakni Rh dan O.

Rh membeli paket buku kir seharga Rp6 juta, selanjutnya tersangka O membelinya lagi seharga Rp9 juta. Setelah dari tangan O, paket buku kir didistribusikan lagi kepada A yang membelinya Rp13 juta. A kemudian berkoordinasi dengan pegawai lepas Dishubtras berinisial F untuk menjualnya kepada para pemilik angkutan yang kendaraannya tidak layak jalan.

Selain menangkap keenam tersangka, kata Krishna, jajarannya juga menyita 1.000 eksemplar buku kir dan meringkus empat tersangka lainnya.

Dipecat dari PNS
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menduga praktik sindikat itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Pasalnya, dua pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun lalu. "Akibat praktik itu, terjadi kecelakaan karena rem blong, polusi, klakson tidak menyala, dan lain sebagainya. Praktik ilegal itu tidak hanya membuat kenyamanan penumpang terganggu, tapi mengancam keselamatan penumpang," tuturnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan Kepala Dishubtrans untuk memecat pegawai uji kir yang terlibat. Menurutnya, praktik jual beli buku kir secara ilegal terungkap berawal dari kecurigaannya melihat kondisi angkutan umum yang sangat buruk, tapi memiliki stiker tanda lolos uji kir lengkap dengan buku tanda kelulusan uji kir. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik