Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemprov DKI Luluh, Wisma Atlet untuk Komersial

MI/PUTRI ANISA YULIANI
06/12/2015 00:00
Pemprov DKI Luluh, Wisma Atlet untuk Komersial
(Ilustrasi/MI/RAMDANI)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyetujui bangunan wisma atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, seusai Asian Games bisa digunakan untuk komersial. Pernyataan itu dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut Heru, hal itu merupakan strategi yang digunakan Pemprov DKI Jakarta agar tetap bisa membangun tempat menginap para atlet dan ofisial dari berbagai negara peserta Asian Games 2018. Pasalnya, rencana peruntukan wisma atlet menjadi apartemen atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditentang DPR RI.

Skema yang digunakan ialah hak guna bangunan (HGB) lahan oleh pemprov melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di atas sertifikat hak pemakaian lahan (HPL). Skema itu bisa terlaksana asal DPR dan Setneg sama-sama menerbitkan surat-surat untuk kebutuhan administrasi.

Hal itu harus dilakukan secepat mungkin mengingat Pemprov harus sesegera memberikan jaminan kepada Dewan Olimpiade Asia atau Olympic Council of Asia perihal dibangunnya wisma atlet sebagai syarat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

"Nah sekarang lupakan hibah. Tapi Setneg harus bersurat kepada Gubernur bahwa hibah sudah tidak bisa dilaksanakan sehingga surat keputusan dan surat-surat yang sudah diterbitkan Pak Gubernur yang sudah kita jalankan itu dapat direvisi. Jadi, bukan hibah lagi, tapi menjadi kerja sama pemanfaatan (KSP) aset, dari Setneg dengan Pemprov DKI," kata Heru.

Dengan konsep KSP Aset, Pemprov tinggal menunjuk pelaksana pembangunan wisma atlet, yaitu PT Jakpro, dan Setneg menunjuk Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran sebagai pihak pengelola lahan. Artinya, setelah pelaksanaan Asian Games, peruntukan wisma atlet akan berubah menjadi komersial, seperti menjadi hotel atau apartemen.

MoU Wisma Atlet Disiapkan
Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan wisma atlet mulai dipersiapkan. MoU dibutuhkan karena ada perubahan rujukan hukum pada kawasan Kemayoran yang dimiliki Setneg.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara menjadi rujukan hukum baru bagi pembangunan wisma atlet di kawasan Kemayoran. Sebelumnya Setneg berencana menghibahkan lahan di Kemayoran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, rencana itu mendapat penolakan Komisi II DPR RI.

"MoU antara Setneg dan DKI Jakarta akan menjadi payung hukum bagi pembangunan wisma atlet di Kemayoran. Dengan rujukan PMK nomor 78 /2014, meski DKI yang membangun, pengelolaan kawasan Kemayoran tetap di Setneg," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Rapat pembahasan wisma atlet akan dilakukan secara maraton pada Senin (7/12). Dimulai dengan rapat yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, pada pagi hari, hingga rapat koordinasi Menpora Imam Nahrawi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Mensesneg Pratikno di Kemenpora sore harinya. (Gnr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya