Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMBALINYA Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubenur DKI Jakarta setelah berakhirnya masa cuti pilkada membuat sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Gugatan tersebut diajukan terkepada pemerintah yang saat ini belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Basuki alias Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta meski yang bersangkutan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama.
Menurut anggota ACTA Hisar Tambunan, sesuai undang-undang apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kepala daerah harus diberhentikan sementara.
"Keputusan dari Mendagri itu yang akan diuji di PTUN apakan sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ahok kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir, Sabtu (11/2) lalu.
Sebelumnya Kemendagri menilai Ahok tidak perlu diberhentikan. Ahok dinilai layak diberhentikan saat jaksa penuntut umum sudah membacakan surat tuntutan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved