Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

ACTA Gugat Pemerintah Terkait Kembalinya Ahok Sebagai Gubenur

Metro TV
13/2/2017 12:45
ACTA Gugat Pemerintah Terkait Kembalinya Ahok Sebagai Gubenur
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KEMBALINYA Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubenur DKI Jakarta setelah berakhirnya masa cuti pilkada membuat sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)

Gugatan tersebut diajukan terkepada pemerintah yang saat ini belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Basuki alias Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta meski yang bersangkutan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama.

Menurut anggota ACTA Hisar Tambunan, sesuai undang-undang apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kepala daerah harus diberhentikan sementara.

"Keputusan dari Mendagri itu yang akan diuji di PTUN apakan sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ahok kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir, Sabtu (11/2) lalu.

Sebelumnya Kemendagri menilai Ahok tidak perlu diberhentikan. Ahok dinilai layak diberhentikan saat jaksa penuntut umum sudah membacakan surat tuntutan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik